KY Apresiasi Dukungan Media Massa dalam Menjaga Independensi dan Integritas Lembaga

: Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah berjalan antara KY dengan media massa (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 28 Agustus 2024 | 14:35 WIB - Redaktur: Untung S - 294


Jakarta, InfoPublik – Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang telah terjalin antara KY dan media massa. Menurut Mukti, media massa memainkan peran penting dalam menjaga independensi KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Di tengah kondisi lembaga penegak hukum yang rentan menjadi alat politik atau kepentingan tertentu, dukungan dari media telah membantu KY tetap independen. Meski demikian, bukan berarti tidak ada intervensi. Bahkan, di tahun pertama saya menjabat sebagai Ketua, tekanan yang saya hadapi sangat besar, namun akhirnya kami berhasil melewati itu," ungkap Mukti Fajar dalam acara "Refleksi Penegakan Integritas Hakim", Rabu (28/8/2024).

Mukti juga menegaskan bahwa sepanjang sejarah KY, hubungan yang terjalin dengan Mahkamah Agung (MA) dalam periode ini adalah yang paling baik. Kolaborasi yang kuat dengan MA telah memberikan dampak signifikan dalam mengoptimalkan kinerja KY, khususnya dalam menegakkan integritas hakim.

"Kolaborasi yang kami jalankan ini adalah sinergi, bukan kolusi. Kami dari eksternal, sementara MA dari internal. Kami berupaya untuk tidak membuat sensasi yang berlebihan, tetapi fokus pada penyelesaian pekerjaan. Hal ini terbukti efektif, terlihat dari peningkatan jumlah Majelis Kehormatan Hakim setiap tahunnya. Artinya, dengan berkolaborasi, kami dapat menyelesaikan masalah secara efektif," jelas Mukti Fajar.

Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, menjelaskan bahwa KY didirikan dengan cita-cita besar untuk mewujudkan peradilan yang bersih. Namun, kewenangan KY yang awalnya besar kini justru mengalami pengecilan.

"Cita-cita pendirian KY awalnya sangat besar, namun dalam kenyataannya, kewenangannya semakin kecil setelah melalui proses legislasi dan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Uceng.

Zainal menyarankan agar para perumus KY kembali berkumpul dan menuliskan ulang tujuan pendirian KY. "Sebaiknya, para perumus KY dipanggil kembali untuk bersama-sama merumuskan kembali maksud dan tujuan KY saat didirikan. KY lahir di tengah ketidakpercayaan publik terhadap MA, jadi tidak mungkin kewenangannya kecil," pungkas Uceng.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:06 WIB
Komisi Yudisial Terapkan Core Values ASN BerAKHLAK untuk Pelayanan Prima
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:31 WIB
MA dan Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Sertifikasi Pertanahan untuk Hakim
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:13 WIB
Mahkamah Agung Gelar Seleksi Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:46 WIB
KY Minta Pengadilan Tingkatkan Pengamanan untuk Perkara Pilkada 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:50 WIB
KY Pantau Proses PK Mantan Bupati Tanah Bumbu, Publik Desak MA Menolak
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 30 September 2024 | 18:56 WIB
MA Raih Penghargaan BKN atas Penyelesaian Disparitas Data Pegawai
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 30 September 2024 | 16:14 WIB
KY Dukung Upaya Solidaritas Hakim Indonesia untuk Peningkatan Kesejahteraan