KY Apresiasi Dukungan Media Massa dalam Menjaga Independensi dan Integritas Lembaga

: Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah berjalan antara KY dengan media massa (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 28 Agustus 2024 | 14:35 WIB - Redaktur: Untung S - 335


Jakarta, InfoPublik – Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang telah terjalin antara KY dan media massa. Menurut Mukti, media massa memainkan peran penting dalam menjaga independensi KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Di tengah kondisi lembaga penegak hukum yang rentan menjadi alat politik atau kepentingan tertentu, dukungan dari media telah membantu KY tetap independen. Meski demikian, bukan berarti tidak ada intervensi. Bahkan, di tahun pertama saya menjabat sebagai Ketua, tekanan yang saya hadapi sangat besar, namun akhirnya kami berhasil melewati itu," ungkap Mukti Fajar dalam acara "Refleksi Penegakan Integritas Hakim", Rabu (28/8/2024).

Mukti juga menegaskan bahwa sepanjang sejarah KY, hubungan yang terjalin dengan Mahkamah Agung (MA) dalam periode ini adalah yang paling baik. Kolaborasi yang kuat dengan MA telah memberikan dampak signifikan dalam mengoptimalkan kinerja KY, khususnya dalam menegakkan integritas hakim.

"Kolaborasi yang kami jalankan ini adalah sinergi, bukan kolusi. Kami dari eksternal, sementara MA dari internal. Kami berupaya untuk tidak membuat sensasi yang berlebihan, tetapi fokus pada penyelesaian pekerjaan. Hal ini terbukti efektif, terlihat dari peningkatan jumlah Majelis Kehormatan Hakim setiap tahunnya. Artinya, dengan berkolaborasi, kami dapat menyelesaikan masalah secara efektif," jelas Mukti Fajar.

Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, menjelaskan bahwa KY didirikan dengan cita-cita besar untuk mewujudkan peradilan yang bersih. Namun, kewenangan KY yang awalnya besar kini justru mengalami pengecilan.

"Cita-cita pendirian KY awalnya sangat besar, namun dalam kenyataannya, kewenangannya semakin kecil setelah melalui proses legislasi dan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Uceng.

Zainal menyarankan agar para perumus KY kembali berkumpul dan menuliskan ulang tujuan pendirian KY. "Sebaiknya, para perumus KY dipanggil kembali untuk bersama-sama merumuskan kembali maksud dan tujuan KY saat didirikan. KY lahir di tengah ketidakpercayaan publik terhadap MA, jadi tidak mungkin kewenangannya kecil," pungkas Uceng.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 17:33 WIB
KY Cetak Agen Perubahan untuk Jaga Kehormatan Hakim dan Pengadilan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 17 November 2024 | 20:36 WIB
Pentingnya Bendungan untuk Swasembada Pangan dan Ketahanan Air Nasional
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:35 WIB
Komisi Yudisial Soroti Tantangan Penegakan Hukum dalam Kasus TPPO
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:32 WIB
KY dan Kejagung Bahas Temuan Pidana dan Kasus Dugaan Suap Hakim PN Surabaya
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:29 WIB
KY Komitmen Penuhi Hak Akses Informasi Publik untuk Perkuat Kepercayaan Masyarakat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 18:48 WIB
KY Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Dugaan Suap Kasasi GRT
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 13 November 2024 | 16:21 WIB
MA Dukung Asosiasi Juru Damai untuk Reduksi Konflik Hukum
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 6 November 2024 | 21:55 WIB
Ketua MA Sunarto Ajak Aparatur Peradilan Fokus Jaga Integritas