- Oleh Putri
- Kamis, 12 September 2024 | 20:25 WIB
: Sidang pendahulan pengujian UU Kesehatan pada Selasa (27/8/2024)/ foto: Tangkapan Layar YouTube MK
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:48 WIB - Redaktur: Untung S - 308
Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Perkara 111/PUU-XXII/2024 perihal Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Berdasarkan siaran pers MK pada Selasa (27/8/2024), Sidang tersebut dilaksanakan pada Selasa 27 Agustus di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang pendahuluan dimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo dan dua hakim konstitusi lainya yakni Ridwan Mansyur dan Daniel Yusmic.
Perkara a quo dimohonkan oleh seorang dokter spesialis sekaligus dosen ilmu kedokteran bedah plastik bernama Djohansjah Marzoeki. Pemohon menguji sejumlah pasal dalam UU a quo yang berbunyi:
Dalam permohonan tersebut, Pemohon menjelaskan bahwa pasal-pasal yang diujinya merupakan pasal-pasal pokok mengenai konstitusionalitas Kolegium yang independen. Lebih jauh, Pemohon meyakini bahwa etika dan disiplin profesi merupakan ranah profesi, sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak tepat melakukan pengaturan danpengawasan terhadapnya.
Pemohon juga menerangkan bahwa Kolegium hadir dan berfungsi sebagai badan akademis yang dasar pembentukannya dilakukan oleh pemilik kompetensi cabang ilmu tersebut, dalam hal ini ilmu kedokteran spesialis, sehingga tidak benar bila dibentuk dan dikendalikan oleh pemerintah atau Menteri Kesehatan. Untuk menguatkan argumennya, Pemohon turutmenyampaikan informasi lembaga pengawas dari berbagai profesi di Indonesia seperti advokat, notaris, dan hakim konstitusi