DPR Sepakati RUU Kementerian Negara, Menteri PANRB: Kolaborasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

: Menteri PANRB saat menandatangani kesepakatan RUU Kementerian Negara di Badan Legislatif DPR RI, Jakarta pada Senin (9/9/2024)/Foto : Humas PANRB


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 11 September 2024 | 00:09 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 294


Medan, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rakyat Indonesia (RI) dan pemerintah sepakat atas Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah mengikuti rapat di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta pada Senin (9/9/2024).

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU Kementerian Negara di tingkat Panja, yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan ke Tingkat II di DPR RI," tegas Menteri Anas dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (10/9/2024). 

Dalam kesepakatan tersebut terdapat dua poin yang disetujui antara lain, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur wakil menteri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Revisi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 ini merupakan inisiatif DPR. 

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPR RI, yang telah menginisiasi dan menyusun RUU Kementerian Negara. Kami bersama DPR RI membahas secara konstruktif dengan mengedepankan perbaikan tata pemerintahan agar lebih berdampak," jelasnya. 

Anas mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya kementerian negara. Adapun prinsip dasar yang menjadi senyawa kesepakatan dalam RUU Kementerian Negara yaitu efektivitas pemerintahan. 

Walaupun Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan kementerian, namun tetap diperlukan rambu-rambu agar jalannya pemerintahan menjadi pertimbangan utama. "Pemerintah meyakini, RUU Kementerian Negara ini akan mendukung upaya bersama dalam perbaikan sistem pemerintahan Indonesia,” pungkasnya.

Hadir dalam Rapat Kerja Pembahasan RUU Kementerian Negara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas; Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto; perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam); Kementerian Keuangan (Kemenkeu); serta para anggota Badan Legislasi DPR RI.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:20 WIB
Menteri PANRB Anas Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik dan Inovasi di 2024
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 16:22 WIB
Pemkab Nagan Raya Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Melalui Bimtek SAKIP 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 15:29 WIB
Gebyar Pelayanan Prima 2024: Dorong Inovasi dan Transformasi Layanan Publik
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Presiden Jokowi Siap Buka PEPARNAS XVII di Solo, Ajang Prestisius Atlet Difabel
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Indonesia Percepat Aksesi OECD dengan Peluncuran Portal Digital Koordinasi