KPU RI Konfirmasi Draf PKPU Pilkada 2024, Mengacu pada Putusan MK

: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (kanan), saat mengujungi kantor KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:34 WIB - Redaktur: Untung S - 512


Jakarta, InfoPublik – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu (24/8/2024) pagi telah dikonfirmasi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.

Idham menyatakan bahwa dasar pembuatan draf PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh KPU.

"Draf PKPU ini merujuk pada Putusan MK Nomor 60, yang menjadi rujukan hukum dalam penyusunan Pasal 11 ayat 1, dengan empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen," kata Idham melalui keterangan resmi, Sabtu (24/8/2024).

Idham juga menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 70 menjadi dasar hukum dalam penyusunan draf terkait syarat usia calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan pasangan calon dalam Pasal 15. "Pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menjadi landasan hukum dalam penyusunan norma yang terdapat di Pasal 15 dalam Rancangan PKPU perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," jelasnya.

Pada Kamis (22/8/2024), Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti peraturan KPU (PKPU) yang sudah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa (20/8).

"Pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27–29 Agustus akan memedomani aturan-aturan dalam PKPU yang sudah mengadopsi materi putusan MK," ujar Afifuddin. Ia juga memastikan bahwa revisi PKPU tidak hanya mengatur soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

Draf PKPU yang diduga bocor tersebut mencakup aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1. Misalnya, dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Terkait syarat usia calon kepala daerah, aturan ini diatur dalam Pasal 15 PKPU yang merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasal 15 menyatakan bahwa syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah paling rendah 30 tahun, dan untuk calon bupati, wakil bupati, calon walikota, dan wakil walikota adalah 25 tahun, dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Pada Selasa (20/8/2024), MK telah mengeluarkan dua putusan penting. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dengan MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat. Putusan tersebut memungkinkan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah, dengan penghitungan syarat berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan sebagai kepala daerah.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Revisi dan adopsi putusan MK dalam PKPU diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang merupakan momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:03 WIB
Pilkada Serentak 2024, Jumlah Pemilih di Kecamatan Ternate Selatan Capai 49.891
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 12 September 2024 | 11:39 WIB
Kotak Kosong Menang Pilkada, KPU Siapkan Jadwal Ulang di 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 10 September 2024 | 17:41 WIB
KPU Kaltim Umumkan Mitra Pengadaan Logistik Pilkada Serentak 2024