Imigrasi Selatpanjang Amankan WNA Myanmar Pelaku Teror Wanita yang Kenalan lewat Aplikasi

: Ilustrasi suasana di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Foto: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)


Oleh Eko Budiono, Rabu, 11 September 2024 | 09:58 WIB - Redaktur: Untung S - 320


 

Jakarta, InfoPublik – Petugas Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar berinisial TRN (20), atas dugaan tindakan teror kepada seorang wanita lokal, yang menyebabkan keresahan di masyarakat.

Kepala Imigrasi Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G, menyampaikan melalui keterangan resmi pada Selasa (10/9/2024), bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Senin (9/9/2024).

Penangkapan ini bermula dari laporan keluarga korban, seorang wanita yang berdomisili di Kampung Baru, Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Tim Inteldakim segera melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi keberadaan WNA pada pukul 15.00 WIB. Saat hendak diamankan, pelaku sempat menolak untuk dibawa ke kantor imigrasi,” ujar Sonny.

Sonny mengungkapkan bahwa TRN datang ke Indonesia dari Myanmar dengan tujuan menemui wanita yang dikenalnya melalui aplikasi Zepeto dan Snapchat. Namun, upayanya untuk menjalin hubungan berakhir dengan penolakan dari sang wanita dan keluarganya, yang menyebabkan TRN melakukan tindakan teror.

WNA tersebut pertama kali masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), dan izin tinggalnya berlaku hingga 4 Oktober 2024.

“TRN memang datang ke Selatpanjang dengan maksud bertemu wanita yang dikenalnya di dunia maya. Namun, cintanya bertepuk sebelah tangan, sehingga dia dipaksa pergi oleh keluarga wanita tersebut. Karena tidak terima, dia tetap bertahan di daerah itu dan melakukan teror,” jelas Sonny.

Sebelum penangkapan, Tim Inteldakim telah memantau pergerakan TRN melalui sistem Deteksi Dini Orang Asing (Denira), yang merupakan inovasi andalan Imigrasi Selatpanjang untuk memantau aktivitas warga negara asing.

“WNA tersebut sempat meninggalkan Selatpanjang pada 6-7 September 2024 menuju Batam, namun pada 9 September 2024 dia kembali lagi ke Selatpanjang. Tindakannya membuat masyarakat setempat resah, sehingga kami ambil tindakan dengan mengamankannya. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses selanjutnya,” tutup Sonny.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 10:01 WIB
Imigrasi Tasikmalaya Perkuat Upaya Preventif Cegah Pelanggaran WNA
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 09:15 WIB
Operasi Pengawasan "Jagratara" Pastikan Kepatuhan WNA di Indonesia
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 27 September 2024 | 13:16 WIB
Bali Perketat Pengawasan WNA, 412 Orang Dideportasi selama 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 25 September 2024 | 21:30 WIB
Penyalahgunaan Izin Tinggal, Tiga WNA Dideportasi Imigrasi Manokwari
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 September 2024 | 21:53 WIB
Dirjen Imigrasi: Kemudahan Pengajuan Visa Tingkatkan Kunjungan WNA
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 10 September 2024 | 18:39 WIB
Kantor Imigrasi Palangka Raya Deportasi WN Korea Selatan karena Overstay