KPU Rilis Film "Kejarlah Janji" dan "Tepatilah Janji" untuk Sosialisasi Pilkada 2024

: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama KPU Kalimantan Timur mengadakan nonton bareng (nobar) film ‘Tepatilah Janji‘, di Bioskop XXI Samarinda Square Jalan M. Yamin Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (2/9/2024). Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Rabu, 11 September 2024 | 10:24 WIB - Redaktur: Untung S - 479


Jakarta, InfoPublik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pembuatan dua film bertema Pemilu dan Pilkada 2024, berjudul Kejarlah Janji dan Tepatilah Janji, merupakan upaya kesinambungan sosialisasi yang telah dilakukan sejak Pemilu sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan Afifuddin dalam keterangan resminya usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).

"Saya ingat, pada Pemilu 2019, KPU juga merilis film berjudul Suara April. Jadi, pembuatan film ini merupakan bagian dari kesinambungan sosialisasi KPU melalui media film," ujar Afifuddin.

Pembuatan film tersebut, lanjut Afifuddin, menjadi salah satu ikhtiar KPU untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya partisipasi dalam pemilu dan pilkada. Kedua film ini dirancang untuk menjangkau masyarakat luas, dengan fokus pada edukasi dan sosialisasi.

"Nantinya, jajaran KPU di provinsi-provinsi akan memutar film ini. Premier atau kick-off akan dilakukan di beberapa kota, dan setelah itu kami akan memutarnya di kampus-kampus, organisasi kepemudaan, pesantren, serta lokasi-lokasi lainnya," jelasnya.

Afifuddin menambahkan bahwa pemutaran film di layar-layar alternatif, seperti di kampus dan tempat-tempat umum lainnya, merupakan metode sosialisasi yang efektif. Hal ini memungkinkan KPU untuk menjangkau masyarakat secara langsung dan tatap muka, terutama di luar jangkauan bioskop komersial.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Afifuddin berharap bahwa melalui medium film, KPU dapat lebih mudah menyampaikan pesan penting tentang pemilu dan pilkada kepada masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi yang lebih tinggi dalam proses demokrasi ini.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:25 WIB
Polres-MUI Temanggung Serukan Semua Pihak Jaga Kamtibnas Jelang Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 18:50 WIB
Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 16:44 WIB
KPU Demak Terima 3.265 Kotak Suara, Masih Kurang 319 Kotak
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:41 WIB
Soal Kampanye Akbar Paslon Pilkada 2024, KPU Demak Tegaskan Aturan Ini