Hakim Agung Nani Indrawati Tekankan Pentingnya Kesetaraan Gender dalam Peradilan

: Hakim Agung Nani Indrawati (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 10 Agustus 2024 | 18:23 WIB - Redaktur: Untung S - 352


Jakarta, InfoPublik - Hakim Agung Nani Indrawati menegaskan pentingnya kesetaraan gender dalam proses peradilan, khususnya ketika menangani perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH). Hakim harus memperhatikan aspek kesetaraan gender dan menghindari stereotip gender untuk menjamin perlindungan yang setara dan non-diskriminasi terhadap perempuan.

"Dalam pemeriksaan PBH, hakim tidak boleh menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi PBH. Hakim juga tidak boleh mempertanyakan atau mempertimbangkan pengalaman atau latar belakang seksualitas korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku," ujar Nani dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Sabtu (10/8/2024).

Nani juga menekankan bahwa hakim tidak boleh menggunakan kebudayaan, aturan adat, atau praktik tradisional yang bias gender sebagai pembenaran untuk diskriminasi terhadap perempuan. Hakim juga harus mencegah para pihak, penasihat hukum, penuntut umum, atau kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas PBH.

Lebih lanjut, Nani menyarankan agar hakim memberi tahu korban tentang haknya untuk melakukan penggabungan perkara sesuai Pasal 98 KUH Pidana atau mengajukan gugatan biasa atau permohonan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak korban diakui dan dilindungi secara adil.

Menurut Nani, dalam proses pemulihan korban atau pihak yang dirugikan, hakim harus konsisten dengan prinsip dan standar hak asasi manusia, bebas dari stereotip gender, dan mempertimbangkan situasi serta kepentingan korban yang mungkin mengalami kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender.

Apabila PBH mengalami hambatan fisik atau psikis, Nani menyarankan hakim untuk mengabulkan permintaan PBH untuk menghadirkan pendamping dalam persidangan. Ini bertujuan untuk memberikan dukungan yang diperlukan bagi korban selama proses hukum.

"Hakim harus mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum berdasarkan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum," pungkas Nani.

Dengan arahan ini, diharapkan hakim di Indonesia dapat menjalankan perannya dengan lebih adil dan sensitif terhadap isu-isu gender, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa diskriminasi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:41 WIB
Kemkomdigi Dukung Pemberdayaan Perempuan, Dorong Jadi Agen Perubahan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 08:24 WIB
Semangat Kesetaraan Gender: Peringatan Hari Ibu di Riau yang Penuh Makna
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 07:03 WIB
Puncak Hari Ibu Riau: Refleksi Perjuangan dan Kesetaraan Gender
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 16 Desember 2024 | 16:12 WIB
OTT Hakim GRT: KY Fokus Perkuat Pengawasan dan Reformasi Peradilan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 16 Desember 2024 | 16:04 WIB
Kemkomdigi Dukung Peluncuran Program Ruang Bersama Indonesia
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 16 Desember 2024 | 19:40 WIB
Perempuan Riau Berdaya, Kunci Masa Depan Bangsa