Hakim Agung Nani Indrawati Tekankan Pentingnya Kesetaraan Gender dalam Peradilan

: Hakim Agung Nani Indrawati (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 10 Agustus 2024 | 18:23 WIB - Redaktur: Untung S - 301


Jakarta, InfoPublik - Hakim Agung Nani Indrawati menegaskan pentingnya kesetaraan gender dalam proses peradilan, khususnya ketika menangani perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH). Hakim harus memperhatikan aspek kesetaraan gender dan menghindari stereotip gender untuk menjamin perlindungan yang setara dan non-diskriminasi terhadap perempuan.

"Dalam pemeriksaan PBH, hakim tidak boleh menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi PBH. Hakim juga tidak boleh mempertanyakan atau mempertimbangkan pengalaman atau latar belakang seksualitas korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku," ujar Nani dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Sabtu (10/8/2024).

Nani juga menekankan bahwa hakim tidak boleh menggunakan kebudayaan, aturan adat, atau praktik tradisional yang bias gender sebagai pembenaran untuk diskriminasi terhadap perempuan. Hakim juga harus mencegah para pihak, penasihat hukum, penuntut umum, atau kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas PBH.

Lebih lanjut, Nani menyarankan agar hakim memberi tahu korban tentang haknya untuk melakukan penggabungan perkara sesuai Pasal 98 KUH Pidana atau mengajukan gugatan biasa atau permohonan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak korban diakui dan dilindungi secara adil.

Menurut Nani, dalam proses pemulihan korban atau pihak yang dirugikan, hakim harus konsisten dengan prinsip dan standar hak asasi manusia, bebas dari stereotip gender, dan mempertimbangkan situasi serta kepentingan korban yang mungkin mengalami kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender.

Apabila PBH mengalami hambatan fisik atau psikis, Nani menyarankan hakim untuk mengabulkan permintaan PBH untuk menghadirkan pendamping dalam persidangan. Ini bertujuan untuk memberikan dukungan yang diperlukan bagi korban selama proses hukum.

"Hakim harus mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum berdasarkan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum," pungkas Nani.

Dengan arahan ini, diharapkan hakim di Indonesia dapat menjalankan perannya dengan lebih adil dan sensitif terhadap isu-isu gender, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa diskriminasi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:31 WIB
MA dan Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Sertifikasi Pertanahan untuk Hakim
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:46 WIB
KY Minta Pengadilan Tingkatkan Pengamanan untuk Perkara Pilkada 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:50 WIB
KY Pantau Proses PK Mantan Bupati Tanah Bumbu, Publik Desak MA Menolak
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 30 September 2024 | 16:14 WIB
KY Dukung Upaya Solidaritas Hakim Indonesia untuk Peningkatan Kesejahteraan
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 30 September 2024 | 13:39 WIB
Kemenkumham Kecam Pembubaran Paksa Forum Diskusi di Kemang Jakses
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 September 2024 | 17:06 WIB
KY Berperan Penting Memastikan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum Terpenuhi