Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Sidang pendahuluan tersebut dilaksanakan pada Senin (5/8/2024), permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 86/PUUXXII/2024 yang diajukan Leonardo Olefins Hamonangan seorang Pegawai Swasta dan Ricky Donny Lamhot Marpaung sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Berdasarkan siaran pers MK Para Pemohon merasa mengalami kerugian konstitusional yang dijamin berdasarkan Pengujian Undang-Undang, khususnya terkait Pasal 7 ayat (1), ayat (2), frasa "atau" dan frasa "sudah kawin" pada ayat (3), serta Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Pemberlakuan pasal-pasal tersebut menurut pemohon, telah menimbulkan masalah baru bagi semua warga negara Indonesia, terutama bagi Para Pemohon, yang mengalami kerugian konstitusional akibat pengurangan pendapatan karena iuran Tapera. Hal itu semakin diperparah oleh biaya hidup yang semakin tinggi dan potongan lain seperti iuran BPJS, yang mengurangi pendapatan atau upah.
Ketidakjelasan dalam penetapan peserta Tapera, terutama terkait frasa "atau" dan frasa "sudah kawin," menciptakan celah hukum yang memungkinkan seseorang yang belum menikah namun bekerja, untuk memperpanjang kepesertaannya dengan alasan akan menikah di masa depan. Ketidakpastian hukum ini menyebabkan perlakuan yang tidak adil terhadap Pemohon dan tidak memberikan kepastian hukum.
Menurut penilaian Para Pemohon, penggunaan frasa "sudah kawin" dalam program Tapera menimbulkan kekacauan dan ketidakadilan. Hal itu karena memberikan alternatif pilihan bagi peserta memungkinkan adanya manipulasi program oleh masyarakat atau oknum. Para Pemohon berpendapat bahwa Pasal 7 ayat (3) seharusnya cukup mensyaratkan usia minimal 20 tahun tanpa tambahan frasa tersebut.
Para Pemohon juga merasa dirugikan oleh keberadaan program Tapera sesuai UU No. 4 Tahun 2016, karena beban finansial ini dirasakan di masa depan, terutama dengan kenaikan harga pangan yang dipengaruhi inflasi dan potensi ketidakstabilan politik. Para Pemohon berkeyakinan bahwa program Tapera tidak mencerminkan prinsip welfare state, di mana pemerintah seharusnya tidak hanya bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga atas kesejahteraan rakyat.
Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta program tabungan perumahan rakyat bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon berargumen bahwa kewajiban tersebut membatasi kebebasan individu dan dapat membebani pekerja dengan penghasilan rendah. Pemohon mengusulkan agar keikutsertaan dalam program Tapera bersifat sukarela, didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga tidak memberatkan pekerja dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.