- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 23 November 2024 | 01:00 WIB
: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Kunjungan Kerja Reses, masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 ke tiga lingkungan peradilan se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Foto: Dok MA)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 5 Agustus 2024 | 02:51 WIB - Redaktur: Untung S - 184
Jakarta, InfoPublik – Sebagai upaya pengawasan secara langsung kepada mitra-mitra kerjanya di daerah pada 2023-2024, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Kunjungan Kerja Reses, masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 ke tiga lingkungan peradilan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Trimedya Panjaitan, dan didampingi tujuh anggota Komisi III DPR RI.
“Pada kesempatan ini Komisi III DPR meminta penjelasan para pimpinan pengadilan terkait realisasi anggaran, program prioritas dan kinerjanya, penanganan perkara, serta kendala yang dihadapi dalam proses eksekusi, serta pengawasan dan pembinaan terhadap hakim dan pegawai,” ungkap Trimedya Panjaitan dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (5/7/2024).
Rapat kerja dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Erwin Mangatas Malau, beserta jajarannya; Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Dr. Drs. H. Suhadak, beserta jajarannya; dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, H. Al'an Basyier.
Dr. Erwin Mangatas Malau menjelaskan bahwa perkara yang menonjol di Pengadilan Negeri Tanjungpinang adalah narkotika dan menyebutkan kendala yang dihadapi oleh pengadilan, seperti kosongnya jabatan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Natuna.
Selanjutnya, H Suhadak dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau menyampaikan kekurangan dalam infrastruktur, seperti gedung kantor Pengadilan Agama Dabo Singkep dan Pengadilan Agama Tarempa.
Pada kesempatan yang sama, H Al'an Basyier dari Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang juga menyampaikan bahwa bangunan gedung belum sesuai dengan prototipe dari Mahkamah Agung.
Kunjungan kerja itu bertujuan untuk memastikan bahwa sistem peradilan di wilayah Kepulauan Riau berjalan dengan baik, serta untuk menemukan solusi atas kendala-kendala yang dihadapi oleh pengadilan setempat.