KPK Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi dalam Mukernas Perindo

: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam agenda bimbingan teknis (bimtek) kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan para Anggota Legislatif terpilih dari Partai Perindo yang terselenggara pada momentum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Jakarta Concert Hall (JCH) (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 31 Juli 2024 | 15:13 WIB - Redaktur: Untung S - 235


Jakarta, InfoPublik – Sebagai upaya menjaga kualitas dan etika bangsa, integritas menjadi pilar terpenting dalam struktur politik, ekonomi, sosial, hingga sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi. Integritas merujuk pada keselarasan yang disertai kepatuhan terhadap nilai-nilai kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, dalam agenda bimbingan teknis (bimtek) kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan anggota legislatif terpilih dari Partai Perindo. Acara ini diselenggarakan pada momentum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Jakarta Concert Hall (JCH) iNews Tower Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Nawawi menjelaskan bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya tidak dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat termasuk kader partai politik menjadi target pembekalan integritas yang menjadi prioritas karena memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya ekosistem antikorupsi.

“Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan KPK hanya dengan penindakan. Forum seperti bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korupsi. Para anggota legislatif terpilih harus dapat menjadi agen pembangun integritas sebagai upaya partisipasi memberantas korupsi,” kata Nawawi.

Melalui bimbingan teknis tersebut, ditekankan pentingnya penanaman karakter dan nilai integritas yang tertuju pada upaya pendidikan antikorupsi. Pembekalan integritas menjadi dasar pengetahuan dan pemahaman yang penting dimiliki para anggota legislatif ketika dihadapkan pada kondisi krusial yang berindikasi korupsi.

Dengan demikian, para anggota legislatif diharapkan dapat menerapkan praktik terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai agen perubahan antikorupsi. Anggota legislatif yang berintegritas dan menjunjung etika berpolitik menjadi urgensi dalam upaya menghapus citra buruk pada sistem politik yang kurang bersih.

“Perilaku korupsi sering dikaitkan dengan kebusukan ekonomi, dan di dalam partai politik menjadi kegagalan politik kolektif yang tidak dapat terselesaikan dengan satu kali pemberantasan. Oleh karena itu, berbagai upaya pencegahan korupsi yang lebih masif harus dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas para anggota legislatif,” ungkap Nawawi.

Ia menyebutkan, sebagai refleksi upaya pemberantasan korupsi, KPK telah melakukan pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Skor indeks IPAK 2023 adalah 3,92, turun dari tahun sebelumnya dengan skor 3,93. Hasil SPI 2022 memperoleh skor indeks 71,9, turun dari 2021 dengan skor 72,4.

Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari komitmen KPK 2024 sebagai upaya penguatan pemberantasan korupsi secara sinergis dan kolaboratif. Selain itu, kegiatan ini bertujuan menjaga keselarasan dan keberlanjutan pelaksanaan program atau kegiatan, serta pencapaian target akhir pemerintahan, mengingat 2024 merupakan tahun terakhir Rencana Strategis (Renstra) KPK 2020-2024.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:40 WIB
Pemeriksa Kecelakaan Kapal Harus Memahami Peraturan dan Bebas dari Intervensi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:28 WIB
KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Tegaskan Pentingnya Pencegahan Korupsi di Banten lewat Roadshow Bus Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:11 WIB
KPK Serahkan Aset Tanah Senilai Rp9,6 Miliar untuk Pembangunan Desa Jatireja
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 4 September 2024 | 17:33 WIB
KPK Tingkatkan Profesionalitas Penegakan Hukum dengan Sistem Penuntutan Elektronik