Pengelolaan Optimal Perbatasan Laut Indonesia Kunci Kedaulatan Negara

: Deputi IV Bidang Koordinasi Pertahanan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Rudy Syamsir, Tekankan Penguatan Pertahanan di Wilayah Perbatasan Laut, Manado, Sulawesi Selatan, Kamis, (26/7/2024). Foto. Humas Kemenko Polhukam RI.


Oleh Fatkhurrohim, Jumat, 26 Juli 2024 | 10:24 WIB - Redaktur: Untung S - 295


Manado, InfoPublik – Wilayah perbatasan laut tidak hanya harus diamankan dan dipertahankan, tetapi juga mesti dijaga dan dikelola dengan baik. Perbatasan merupakan manifestasi kedaulatan negara yang memiliki nilai sangat strategis terkait harkat, martabat, kehormatan, serta keutuhan wilayah sebagai kedaulatan negara.

Hal ini disampaikan oleh Deputi IV Bidang Koordinasi Pertahanan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Rudy Syamsir, dalam Rakor Penguatan Pertahanan di Wilayah Perbatasan Laut Indonesia dan Memonitor Progres Report Tindak Lanjut Rencana Pembangunan Border Crossing Station (BCS) di Pulau Marore dan Pulau Miangas, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (26/7/2024).

Deputi IV menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau lebih dari 17.508, mencakup pulau besar dan kecil. Sekian banyak pulau itu menjadi satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya, dan histori.

Wilayah tersebut berbatasan langsung dengan beberapa negara: batas darat berbatasan dengan tiga negara, batas laut berbatasan dengan sepuluh negara, serta batas udara berbatasan dengan sepuluh negara.

“Pengelolaan perbatasan merupakan pekerjaan besar negara dalam upaya menjaga keutuhan, kedaulatan, serta keselamatan bangsa dan negara. Hal tersebut telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yang menetapkan pengelolaan perbatasan negara sebagai prioritas,” kata Rudy Syamsir.

Rudy Syamsir melanjutkan, berdasarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2010 tentang BNPP, Menko Polhukam berperan sebagai Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri berperan sebagai Kepala BNPP, dengan anggotanya terdiri dari 27 pihak yang terdiri dari Kementerian/Lembaga dan para Gubernur di wilayah perbatasan. “Oleh karenanya diperlukan dukungan dan kolaborasi dari Gubernur, Bupati/Walikota Perbatasan serta stakeholder terkait lainnya,” kata Deputi IV.

Dengan adanya dukungan dan kolaborasi ini, diharapkan pengelolaan dan pengamanan wilayah perbatasan laut Indonesia dapat dilakukan secara optimal, menjaga kedaulatan dan keselamatan negara secara keseluruhan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:01 WIB
RUPS LB Bank Sumut: Bupati Sergai Apresiasi Langkah Strategis Perkuat Fondasi Perusahaan