- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Selasa, 26 November 2024 | 22:50 WIB
: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 25 Juli 2024 | 21:13 WIB - Redaktur: Untung S - 303
Jakarta, InfoPublik – Guna mendorong komitmen kepala daerah dalam penguatan peran dan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Kepala Daerah (Rakorkada) Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Kamis (25/7/2024), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa peran APIP sangat strategis, baik dalam aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dalam mencapai visi dan misi serta program-program pemerintah. Oleh karena itu, penguatan APIP perlu didorong agar pelaksanaan perannya dapat berjalan optimal dan efektif.
“APIP yang tangguh dan kapabel adalah hasil dari langkah nyata berbagai pihak. Terutama langkah kepala daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” terang Tanak.
Tanak juga menyampaikan bahwa komitmen kepala daerah dalam penguatan APIP dinilai sangat penting, mengingat hasil monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah masih menunjukkan sejumlah permasalahan. Mulai dari keterbatasan kapasitas fiskal daerah, yang menjadikan Pemda sangat tergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, hingga permasalahan defisit APBD dan meningkatnya utang Pemda kepada pihak ketiga yang akhirnya membebani keuangan daerah. Hal ini berdampak langsung pada menurunnya kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan, termasuk layanan masyarakat.
“Permasalahan-permasalahan daerah tersebut dimulai dari lemahnya pengendalian risiko dan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Ini yang harus segera diselesaikan,” kata Tanak.
Karenanya, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP mendorong upaya penguatan peran APIP melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB), PKS, dan rencana aksi bersama pada 8 Juli 2024, di Jakarta. Dalam SEB tersebut, Pemerintah Daerah didorong untuk meningkatkan peran APIP melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi.
Dalam rangka implementasi tersebut, juga telah disusun rencana aksi yang memuat aksi nyata yang akan dilaksanakan multipihak, dengan pemenuhan alokasi anggaran untuk APIP, pengembangan dashboard peta SDM APIP, penyusunan modul ajar bagi pengembangan Jabatan Fungsional Pengawas, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program penguatan APIP.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan peran penting APIP dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah. Pihaknya menekankan bahwa APIP harus berperan sebagai penjaga dan penjamin mutu dalam pencegahan korupsi di daerah.
"Jika inspektorat masih menemukan banyak temuan, mereka harus berkomunikasi secara langsung dengan kepala OPD terkait untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi," kata Zudan.
Pada 2023, Pemerintah Kota Makassar meraih Total Kapabilitas APIP Level tiga hasil pengawasan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. Raihan tersebut diharapkan dapat menjadi pendorong komitmen untuk terus mengawal dan mendukung penguatan APIP.
Inspektur Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, menyampaikan beberapa upaya dalam rangka menguatkan peran APIP di Pemerintah Kota Makassar. “Yang utama kita mendorong komitmen Pejabat Tinggi Organisasi (PTO) dalam hal ini Wali Kota Makassar, kami advokasi pimpinan dalam penerapan kebijakan regulasi penerapan APIP,” kata Andi.
Berbagai upaya strategis lainnya juga turut diupayakan untuk mendukung penguatan APIP pada Pemerintah Kota Makassar, antara lain:
Dengan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan penguatan APIP itu akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga integritas dan efisiensi pemerintahan daerah, serta mengurangi risiko fraud dan korupsi.