- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 23 November 2024 | 01:00 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto; Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 80
Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Kementerian Agama (Kemenag) di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pertemuan ini membahas penguatan kerja sama strategis kedua institusi dalam upaya pencegahan korupsi dan implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK).
Ketua KPK, Nawawi Pomolango pun menegaskan pentingnya peran Kemenag dalam mendukung implementasi pemberantasan korupsi, khususnya melalui pendekatan moral dan pendidikan.
"Kami mengapresiasi inisiasi Kemenag untuk melakukan audiensi ke KPK. Bagi kami, peran Kemenag sangat sejalan dengan konsep pemberantasan korupsi, yaitu mendidik masyarakat secara moral untuk menolak korupsi mulai dari diri sendiri," ujar Nawawi, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Sabtu (23/11/2024).
Nawawi menekankan Kemenag memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga marwah dan martabatnya sebagai institusi pemerintah. Untuk itu, Kemenag diharapkan dapat menjaga integritas dalam tata kelola pemerintahannya, sehingga dapat terbebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan amanah bangsa.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga menyoroti pentingnya posisi Kemenag sebagai benteng moral masyarakat. “Sebagai mitra strategis KPK, Kemenag, termasuk Kantor Wilayahnya di seluruh daerah, dapat menjadi teladan moral bagi beragam kalangan. Hal ini termasuk dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi,” ujar Alex.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyoroti salah satu strategi KPK yang berkaitan erat dengan fungsi Kemenag, yaitu strategi pendidikan. Menurutnya, pendidikan memiliki kaitan dengan penanaman integritas sebagai fondasi moral bangsa. Untuk itu, Ghufron berharap Kemenag dapat menjadi mitra KPK dalami merajut integritas sebagai nilai-nilai bangsa.
“Kemenag memiliki jaringan dengan berbagai satuan pendidikan, sehingga Kemenag diharapkan lebih memahami tentang berbagai pendekatan penanaman integritas. Untuk itu, saya percaya Kemenag dapat mempersiapkan konten tentang integritas dan dapat memandu teman-teman dari Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK,” kata Ghufron.
Pendidikan Antikorupsi (PAK) menjadi salah satu fokus utama dalam kerja sama antara KPK dan Kemenag. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan bahwa program ini bertujuan mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan di berbagai jenjang, sesuai dengan amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi yang dilaksanakan tahun 2023, telah disepakati komitmen bersama antara KPK dan berbagai instansi, termasuk Kemenag, untuk mendukung implementasi PAK.
“Salah satu implementasi PAK oleh Kemenag adalah melalui Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin (P5PPRA) dan pemanfaatan platform EMIS,” kata Wawan.
Selain implementasi PAK, KPK telah menjalin berbagai kolaborasi strategis dengan Kemenag, termasuk pada program Anti-corruption Academy, Pelatihan PRESTASI untuk para pejabat eselon 1 dan 2, PAKU Integritas untuk menteri dan pejabat eselon 1 beserta pasangan, serta pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi tokoh agama dan tokoh masyarakat. Program-program ini dirancang untuk memperkuat pemahaman dan penerapan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan pendidikan dan masyarakat luas.
Dalam audiensi ini, turut dibahas mengenai upaya pencegahan potensi korupsi di lingkungan Kemenag. Berdasarkan catatan KPK, Hingga 19 November 2024, dari total 2.663 wajib lapor di Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 90% telah menyampaikan laporan mereka.
“Masih ada sekitar 262 wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban ini. Diharapkan di akhir tahun 2024, seluruh wajib lapor di lingkungan Kemenag telah mengisinya,” kata Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha selaku perwakilan Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
Sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK juga turut melakukan kajian terhadap program di Kemenag. Salah satunya, KPK melakukan kajian pengelolaan keuangan haji pada tahun 2020. Kajian tersebut memfokuskan pada aspek regulasi dan kelembagaan yang menyangkut disharmoni antara Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, serta aspek tata laksana terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berpotensi menggerus dana pokok jamaah. Dalam hal ini, KPK turut memonitor rencana aksi yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Nasaruddin Umar, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan Kemenag. “Kami datang ke KPK untuk memberikan dukungan sekaligus memohon pendampingan dalam menjalankan misi suci ini. Harapan masyarakat terhadap Kemenag sangat besar, sehingga kami harus memastikan bahwa institusi ini dapat memenuhi amanah yang diberikan,” ujar Nasaruddin.
Melalui audiensi ini, KPK dan Kemenag sepakat untuk terus berkoordinasi dalam mengawal tata kelola pemerintahan, menanamkan nilai antikorupsi melalui pendidikan, dan memastikan integritas dalam setiap kebijakan. Sinergi ini diharapkan memberikan dampak positif, tidak hanya bagi Kemenag, tetapi juga bagi masyarakat Indonesia dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan.