Maju Pilkada, Bawaslu Yogyakarta Ingatkan ASN Wajib Mengundurkan Diri

: Petugas membawa logistik Pemilu 2024 di Panembahan, Kraton, Yogyakarta, Selasa (13/2/2024). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.


Oleh Eko Budiono, Rabu, 10 Juli 2024 | 09:10 WIB - Redaktur: Untung S - 345


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu wajib mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Diharapkan untuk mundur sebelum proses (pencalonan) dilaksanakan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta,  Siti Nurhayati, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Selasa (9/7/2024).

Menurut Siti, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Siti menyatakan, setiap warga negara termasuk ASN memiliki hak untuk ikut berkontestasi pada Pilkada 2024 asalkan mengikuti regulasi yang ada.

"Kalau mau masuk dalam bursa pencalonan itu kan ada syarat di antaranya mundur dari ASN atau TNI/ Polri," katanya.

Selain itu, Siti juga meminta seluruh pihak ikut mengawal netralitas ASN agar selama tahapan pilkada seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara profesional.

"Kalau untuk Kota Yogyakarta alhamdulillah berkaca dari Pemilu 2024 aman, tapi kalau di Pilkada 2017 yang lalu kan memang ada (pelanggaran netralitas ASN) terjadi," kata dia.

Siti mengakui potensi gesekan terkait netralitas ASN di pilkada lebih besar dibandingkan saat pemilu.

Untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kota Yogyakarta akan mengundang pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), koramil, hingga polsek di wilayah setempat untuk memahami regulasi terkait Pilkada 2024.

"Pilkada itu nanti gesekannya lebih kuat, maka kemudian kita perlu duduk bersama dengan semua pimpinan lembaga kedinasan yang ada di Kota Yogyakarta agar bisa mengantisipasi hal-hal tersebut," katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada  24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada  5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. Pada 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada  27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Pada  25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Pada 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 


 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Kamis, 29 Agustus 2024 | 21:19 WIB
Pj Bupati Gayo Lues Teken Pakta Integritas untuk Netralitas ASN pada Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:02 WIB
Pemko Pekanbaru Tegaskan Jaga Netralitas ASN selama Tahapan Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Senin, 26 Agustus 2024 | 15:51 WIB
Pj Bupati PPU Minta ASN dan THL Jaga Disiplin Bekerja serta Netralitas Jelang Pilkada
  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Selasa, 20 Agustus 2024 | 05:20 WIB
Dinansyah Wajibkan ASN Batola Netral
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 19 Agustus 2024 | 17:59 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024