Pilkada Serentak 2024, Penjabat Gubernur Papua Tengah: Persaingan Harus Sehat
: Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk (barisan depan paling kanan) . Foto: ANTARA
Oleh Eko Budiono, Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:33 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 394
Jakarta, InfoPublik - Semua pasangan calon agar menciptakan persaingan sehat pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Papua Tengah.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, dilansir ANTARA, Rabu (28/8/2024).
"Ini pesta demokrasi sehingga saya harap jangan ada lagi pertumpahan darah, apalagi calon-calon yang maju merupakan putra-putra terbaik Papua Tengah," kata Ribka.
Menurut Ribka, pelaksanaan pilkada baru pertama kali dilakukan sehingga para paslon harus memberikan contoh bagaimana bersaing secara sehat.
"Semua harus dukung siapapun yang hatinya membangun untuk tanah Papua," ujarnya.
Ribka mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperan menjaga kedamaian, serta tidak terpancing dengan adanya berita bohong yang dapat memicu konflik pada pilkada.
"Menjelang pelaksanaan pilkada, semua harus tenang dan menjaga kedamaian agar tidak ada lagi pertumpahan darah pada pesta demokrasi tersebut," katanya.
Dia juga minta kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terus tetap menjaga netralitas dengan menggunakan hak pilihnya.
"Saya tegaskan kembali, ASN, TNI/Polri harus betul-betul menjadi wasit, karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat," ujarnya.
Menurut Ribka, netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman
Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id