Pilkada Serentak 2024, Penjabat Gubernur Papua Tengah: Persaingan Harus Sehat

: Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk (barisan depan paling kanan) . Foto: ANTARA


Oleh Eko Budiono, Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:33 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 293


Jakarta, InfoPublik - Semua pasangan calon agar menciptakan persaingan sehat pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Papua Tengah.
 
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, dilansir ANTARA, Rabu (28/8/2024).
 
"Ini pesta demokrasi sehingga saya harap jangan ada lagi pertumpahan darah, apalagi calon-calon yang maju merupakan putra-putra terbaik Papua Tengah," kata Ribka.
 
Menurut Ribka,  pelaksanaan pilkada baru pertama kali dilakukan sehingga para paslon harus memberikan contoh bagaimana bersaing secara sehat.
 
"Semua harus dukung siapapun yang hatinya membangun untuk tanah Papua," ujarnya.
 
Ribka  mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperan menjaga kedamaian, serta tidak terpancing dengan adanya berita bohong yang dapat memicu konflik pada pilkada.
 
"Menjelang pelaksanaan pilkada, semua harus tenang dan menjaga kedamaian agar tidak ada lagi pertumpahan darah pada pesta demokrasi tersebut," katanya.

Dia juga minta kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terus tetap menjaga netralitas dengan menggunakan hak pilihnya.

 "Saya tegaskan kembali, ASN, TNI/Polri harus betul-betul menjadi wasit, karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat," ujarnya.

Menurut Ribka, netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman
 
Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada  27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 15 September 2024 | 23:57 WIB
94 Tahanan Rutan Ternate Telah Terdaftar dalam DPT Pilkada 2024
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 14 September 2024 | 09:27 WIB
Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Jadi Sorotan Kemenko Polhukam
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Sabtu, 14 September 2024 | 15:21 WIB
Pemkab PPU Menggelar Sosialisasi Netralitas ASN Tahun 2024