Jakarta, InfoPublik - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menemukan dua pemilih berusia 100 tahun lebih dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
"Ada dua orang pemilih yang berusia lebih dari 100 tahun," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Purwakarta, Adi Setiawan, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Senin (8/7/2024).
Menurut Adi, dua pemilih yang ditemukan berusia di atas 100 tahun di Kecamatan Darangdan adalah Engkos Rasmita, warga Kampung Sirnamanah RT 01/01 Desa Sirnamanah, dan Erat warga Kampung Gandaria RT 16/08 Desa Narak.
"Abah Engkos usianya diperkirakan 101 tahun dan pada Pilkada serentak nanti akan menggunakan hak pilihnya di TPS 01, kemudian emak Erat berusia 108 tahun tercatat sebagai pemilih di TPS 10," katanya.
Pada Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta menurunkan 197 Pantarlih tersebar di 100 TPS di 15 desa di sekitar Kecamatan Darangdan.
Kegiatan coklit tersebut telah digelar sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
Dalam kegiatan coklit data pemilih, petugas pemutakhiran data pemilih mendatangi langsung para pemilih, guna memastikan kebenaran data dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) secara faktual di lapangan.
Adi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk Pantarlih selama musim coklit. Sehingga ada kendala sekecil apapun dapat ditangani dengan cepat.
"Kami juga di PPK terus memantau perkembangan di lapangan agar ketepatan dan keakuratan coklit diutamakan," ujarnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:1. Pada 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. Pada 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. Pada 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. Pada 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. Pada 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. Pada 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. Pada 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9.Pada 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. Pada 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.