Komisi III DPR Awasi Langsung Lembaga Peradilan di Sulut

: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Kunjungan Kerja Reses, masa persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 ke empat lingkungan peradilan se-wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). (Foto: Dok MA)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 1 Maret 2024 | 17:45 WIB - Redaktur: Untung S - 325


Jakarta, InfoPublik - Guna melakukan pengawasan secara langsung kepada mitra-mitra kerjanya di daerah, pada 2023-2024 Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Kunjungan Kerja Reses, masa persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 ke empat lingkungan peradilan se-wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kunjungan kerja dipimpin oleh Ahmad Sahroni dan didampingi lima anggota komisi III.

“Kunjungan kerja itu sebagai tugas konstitusional Komisi III DPR dalam melakukan fungsi pengawasan anggaran kepada para mitra kerja di daerah untuk menjadi masukan dalam Rapat Konsultasi, Rapat Kerja maupun  Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian/ Lembaga terkait,” ujar Sahroni, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (1/3/2024).

Rapat kerja dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado Asli Ginting, beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado M. Nahiruddin, beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Simbar Kristianto beserta jajarannya dan Kepala Pengadilan Militer III-17 Manado Kolonel Laut Amriandie.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Asli Ginting, menyampaikan perlunya tunjangan kemahalan untuk para hakim dan ASN yang bertugas di daerah terpencil.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Nahiruddin, menjelaskan kebutuhan anggaran untuk pembangunan beberapa gedung Pengadilan Agama terutama PA Bitung dikarenakan hanya tersedia 1 ruangan sidang yang sempit.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Kristianto mengungkapkan kendala yang dihadapi pengadilan seperti kurangnya anggaran untuk melakukan sidang keliling di daerah Kepulauan wilayah hukum PTUN Manado yaitu Kabupaten Sitaro, Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Talaud.

Kepala Pengadilan Militer III-17 Manado Amriandie menyampaikan kebutuhan dukungan sarana dan prasarana transportasi dalam menyelesaikan perkara dikarenakan letak geografis wilayah hukumnya mencakup 3 provinsi seperti Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 26 April 2025 | 10:21 WIB
Moratorium DOB tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 24 April 2025 | 10:07 WIB
KY Telusuri Dugaan Suap Rp60 Miliar di Perkara CPO
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 16 April 2025 | 14:12 WIB
Menkum: RUU Perampasan Aset Perlu Komunikasi dengan Parpol
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 16 April 2025 | 11:16 WIB
179 Calon Hakim Lolos Seleksi Administrasi MA 2025
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 16 April 2025 | 07:47 WIB
Menkum: Tak Ada Perubahan di Draf UU TNI yang Disetujui DPR
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 15 April 2025 | 18:40 WIB
Ketua PN Jaksel Tersangka Suap, KY Turunkan Tim Investigasi
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 29 Maret 2025 | 20:56 WIB
Ikhtiar DPR, Warga Pilolodaa Puncak Bisa Nikmati Listrik