KPU Sumbar Akui Partisipasi Rendah pada PSU DPD RI 2024

: Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/7/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wpa.


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:04 WIB - Redaktur: Untung S - 436


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan telah bekerja optimal dalam menyosialisasikan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI pada Sabtu (13/7/2024), meskipun partisipasi pemilih tergolong rendah.

"Sebenarnya KPU provinsi, kabupaten, dan kota hingga pemerintahan tingkat terendah sudah melakukan upaya yang maksimal dengan keterbatasan waktu," kata Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen, seperti dilansir ANTARA, Jumat (19/7/2024).

Selain sosialisasi lewat media massa, kata Surya, KPU juga melakukan inovasi dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Inovasi tersebut termasuk imbauan untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan cara berkeliling.

"Namun, faktanya kehadiran pemilih saat PSU DPD RI masih berkisar di angka 35 persen sekian," lanjutnya.

Terkait rendahnya partisipasi publik saat PSU DPD RI, Ketua KPU Sumbar mengatakan hal itu membutuhkan kajian mendalam untuk mengetahui penyebab turunnya keinginan masyarakat dalam menyalurkan hak politiknya.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan tingkat partisipasi pemilih pada PSU di Ranah Minang mencapai 35,71 persen.

"Rata-rata partisipasi di Sumbar 35,71 persen," kata Idham.

Menurut Idham, jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota di Sumatera Barat sudah melakukan diseminasi informasi, sosialisasi, dan pendidikan pemilih dengan maksimal sebelum PSU digelar. Kendati demikian, partisipasi pemilih masih tergolong rendah yang disebabkan oleh kelelahan politik.

"Adanya yang namanya political fatigue atau kelelahan politik, kejenuhan politik. Artinya mereka sudah memilih pada 14 Februari 2024, lalu mereka harus memilih lagi. Mungkin karena kebosanan politik," ujarnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 6 September 2024 | 20:51 WIB
Calon Kepala Daerah Tak Boleh Mundur, Ini Penegasan KPU Sumbar
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 6 September 2024 | 15:05 WIB
Kampanye Pilkada 2024 Siap Digelar, Peserta Dapat Fasilitas Iklan Negara
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 11:54 WIB
KPU RI Lakukan Kebijakan Progresif selama Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 07:03 WIB
PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Rabu, 4 September 2024 | 13:42 WIB
Pilkada Serentak 2024, Manifestasi Konkret Demokrasi Indonesia