Sembilan Tahun, Kemlu Selesaikan Ratusan Ribu Kasus WNI

: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM 2024) di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (8/1/2024). (ANTARA/HO-Kemlu RI)


Oleh Eko Budiono, Senin, 8 Januari 2024 | 22:44 WIB - Redaktur: Untung S - 177


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Luar Negeri dapat menyelesaikan sejumlah 218.313 kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, selama sembilan tahun terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan Menlu Retno Marsudi dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 di Gedung Merdeka, Bandung, yang disiarkan secara daring, Senin (8/1/2024).

PPTM 2024 mengangkat tema “Advancing Free and Active Foreign Policy: A Ten Year Journey.”

Selain penyelesaian kasus,  Retno menyebut sejumlah 360 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati, lebih dari 18 ribu WNI berhasil direpatriasi dari berbagai situasi darurat di zona konflik dan bencana alam, sebanyak 56 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan, serta lebih dari Rp1 triliun hak finansial WNI berhasil dikembalikan.

Diplomasi perlindungan yang dijalankan Kemlu juga berhasil memfasilitasi vaksinasi COVID-19 bagi lebih dari 88 ribu WNI di luar negeri.

Menurut Retno, capaian tersebut menunjukkan bahwa pelindungan WNI terus menjadi salah satu prioritas utama politik luar negeri Indonesia sejak 2014 sampai 2023.

Retno menyatakan, bahwa diplomasi pelindungan WNI terus dijalankan di seluruh tingkatan hubungan luar negeri, mulai dari tingkat bilateral, kawasan, hingga global.

Di tingkat bilateral, Indonesia terus memperkuat pelindungan WNI dengan penandatanganan MoU sistem penempatan satu kanal (one channel) dengan negara tujuan pekerja migran Indonesia seperti Malaysia dan Arab Saudi.

Sementara di tingkat kawasan, Indonesia menginisiasi pembentukan kerja sama ASEAN untuk penanganan kejahatan penipuan daring (online scam).

Di tingkat global, Indonesia terus berkontribusi aktif dalam pembentukan instrumen internasional pertama yang mengatur isu migrasi secara komprehensif, yaitu Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration.

Indonesia juga menjadi salah satu co-sponsor penyusunan Guidelines IMO-ILO terkait isu penanganan kasus penelantaran pelaut.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Senin, 2 September 2024 | 12:01 WIB
Karapan Sapi Piala Presiden di Bangkalan Berlangsung Meriah
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 1 September 2024 | 11:56 WIB
Menlu RI Ingatkan Penghentian Genosida Gaza di Pembukaan IAPF
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Kamis, 29 Agustus 2024 | 21:14 WIB
Pemerintah Berikan Bantuan untuk Bocah Pemulung Asal Bangkalan yang Viral
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:22 WIB
Terima Kasih, Pak Presiden! Akbar Kini Sudah Merdeka
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 17 Agustus 2024 | 22:11 WIB
Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Upacara Penurunan Bendera di Alor