JAM Pidum Setujui 14 Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

: Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Kejaksaan Agung Jakarta/Foto: Dok. Puspenkum.


Oleh Jhon Rico, Senin, 20 November 2023 | 20:50 WIB - Redaktur: Untung S - 127


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Senin (20/11/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun 14 berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka Deni Jumanto als Doglek als Mentek bin Ngantio als Ngapak dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Priyo Waluyo Jati als Riza bin Samid Sudira dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka I Gede Nuarta Putra dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

4. Tersangka I Wayan Budiarsah dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

5. Tersangka Erfan Feriyanto dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Agung Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka Ubaidilah Nurrokhman als Ubed dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

8. Tersangka Safari bin Alm. Basri dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

9. Tersangka Andawiyah binti M. Yusuf dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

10. Tersangka Linda M. Yusuf binti M. Yunus dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

11. Tersangka Khairul Saleh bin M. Amin Ranta (Alm) dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Habibi Alias Ebi dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

13. Tersangka Yunus Meturan dari Kejaksaan Negeri Kaimana, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Heribertus Jeda alias Heri dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 6 Maret 2024 | 18:38 WIB
Kementerian BUMN - BPKP Sinergi dalam Program Bersih-Bersih
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 27 Februari 2024 | 18:15 WIB
KPK Gelar Pendidikan dan Pelatihan Pemulihan Aset untuk Kejaksaan Agung
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 27 Januari 2024 | 03:54 WIB
Kejari Padang Berikan Pelatihan Keterampilan Lewat Restorative Justice Plus
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 19 Januari 2024 | 07:00 WIB
Kejagung Periksa 24 Saksi Kasus Korupsi Pembelian Emas Antam
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 19 Januari 2024 | 06:57 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pembelian Emas Antam
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 16 Januari 2024 | 21:37 WIB
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 15 Januari 2024 | 21:23 WIB
JAM Pidum Setujui Lima Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice