KPK Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

: KPK melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik pada kesempatan itu yakni Edi Suryanto sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah 1 KPK, serta Bima Suprayoga sebagai Direktur Penuntutan sekaligus Penuntut Umum KPK/Foto: Dok KPK


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:06 WIB - Redaktur: Untung S - 117


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Aula Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/10/2023). Upacara pelantikan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK.

Adapun dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik pada kesempatan itu yakni Edi Suryanto sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah 1 KPK, serta Bima Suprayoga sebagai Direktur Penuntutan sekaligus Penuntut Umum KPK.

“Kami ucapkan selamat kepada kedua pejabat yang memegang tugas dan tanggung jawab baru. Kami insan KPK berharap dharma bhakti Bapak sekalian di dalam upaya pemberantasan korupsi bisa serius dan tanpa mengenal lelah, tanpa henti, untuk membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” pesan Firli, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (25/10/2023).

Sebelum dilantik sebagai Direktur Korsup Wilayah 1, Edi Suryanto sudah mengampu jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Korsup Wilayah 1 KPK selama 17 bulan terakhir. Sedangkan Bima Suprayoga yang menggantikan posisi Fitro Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntut KPK, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Jawa Barat.

 “Kami minta saudara-saudara di sini bisa menyambut dengan tangan terbuka, khususnya untuk Bima Suprayoga dan keluarga yang baru bergabung di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jangan ada celah untuk tindak pidana korupsi!” tegas Firli.

Firli yakin, kedua pejabat yang kini menduduki jabatan Eselon II ini mampu melaksanakan tugas dengan berpegang pada ketentuan UU KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU KPK terkait asas yang menjadi pedoman KPK. Tiga di antaranya yakni kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Dampingi Pemda NTB Tertibkan Retribusi Wisata
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:12 WIB
Perilaku Koruptif Dimulai dari Kebiasaan sejak Kecil, Pentingnya Pendidikan Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:51 WIB
KPK Tanamkan Nilai Integritas kepada Generasi Muda untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC KAB BELU
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB
KPK Jadikan Belu Sebagai Calon Kabupaten Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 12 September 2024 | 21:41 WIB
Sinergitas Antarinstansi Kunci Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:20 WIB
Hingga 9 September 2024, 99,32 Persen Caleg Terpilih telah Serahkan LHKPN ke KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:17 WIB
KPK dan ICAC Hong Kong Teken MoU, Tingkatkan Kolaborasi Global untuk Melawan Korupsi