- Oleh Eko Budiono
- Sabtu, 2 November 2024 | 10:55 WIB
: Ketua Tim Delegasi Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Indra Sakti Suherman (kanan) melakukan pendampingan teknis mesin SIMKIM yg digunakan untuk memasukkan data paspor WNI loket layanan KJRI Melbourne, Australia, pada Rabu (11/10/2023). (ANTARA/HO-KJRI Melbourne)
Oleh Eko Budiono, Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:02 WIB - Redaktur: Untung S - 114
Jakarta, InfoPublik - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi WNI di Australia.
Delegasi dari Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian yang dipimpin oleh Indra Sakti Suherman, selaku Subkoordinator Pengelolaan Data dan Laporan Perlintasan, melakukan pendampingan teknis kepada KJRI selama kunjungan kerja di Melbourne pada 9-14 Oktober 2023.
“Pendampingan dalam bentuk pemeriksaan dan pemeliharaan jaringan SIMKIM untuk penerbitan paspor, penyiapan peralatan mobile SIMKIM untuk layanan paspor dengan sistem ‘jemput bola’, serta pemecahan masalah perangkat keras dan lunak,” kata KJRI Melbourne dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (12/10/2023).
Selain itu, dilakukan pula konsultasi dan pembahasan mendalam mengenai masalah-masalah keimigrasian yang dihadapi oleh KJRI, terkait proses penerbitan paspor bagi WNI dengan kasus khusus, termasuk penerbitan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda, serta mengenai isu-isu kekonsuleran lainnya.
Pendampingan teknis dan konsultasi isu keimigrasian ini menjadi sangat penting dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri, khususnya pada wilayah kerja KJRI Melbourne yaitu Victoria dan Tasmania, di mana terdapat sekitar 18.000 WNI yang memerlukan layanan paspor dan dokumen kependudukan lainnya.
Terkait hal ini, Indra menjelaskan bahwa paspor merupakan bukti dan identitas utama mengenai status kewarganegaraan seseorang ketika berada di luar negeri.
“Paspor itu seperti nyawa ketika berada di luar Tanah Air, karena itu lah bukti bahwa seseorang itu adalah WNI,” ujar Indra.
Lebih lanjut Indra memaparkan bahwa sebagaimana tertera pada UU No. 12 Tahun 2006, WNI dapat terancam kehilangan status kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan berada di luar negeri selama lima tahun berturut-turut dan tidak memberitahu perwakilan RI yang ada di wilayah domisili.
Selain itu, dalam UU itu disebutkan penyebab lainnya seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan adalah apabila seseorang dimaksud mempunyai paspor, atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Sering terjadi, warga Indonesia di Australia telah memperoleh paspor dari negara setempat, tetapi tidak melaporkannya kepada perwakilan RI, padahal Pemerintah Indonesia tidak memberlakukan sistem kewarganegaraan ganda.
Selain itu, cukup sering ditemukan kasus di mana WNI memiliki paspor dan izin tinggal (visa) yang masa berlakunya telah habis, sehingga menjadi overstayer atau undocumented. Hal ini dapat menjadi masalah bagi pemerintah setempat dan berpotensi mengganggu hubungan bilateral kedua negara.
Dalam kaitan ini, porsi pelindungan yang diberikan oleh KJRI adalah dengan menerbitkan dokumen kependudukan bagi yang bersangkutan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Setelah mendapatkan pendampingan dari Ditjen Imigrasi, KJRI Melbourne berharap bisa memberikan layanan dan pelindungan yang jauh lebih baik, cepat, tanggap, dan terukur.
KJRI turut menyambut baik rencana dan penjajakan oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian dalam penggunaan metode dan fitur face recognition pada sistem identifikasi imigrasi.