KPK Eksekusi Mantan Bupati Bangkalan ke Lapas Sukamiskin

: Ilustrasi-Logo KPK/Dok KPK


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 22 September 2023 | 17:31 WIB - Redaktur: Untung S - 71


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (22/9/2023).

Lanjut Ali, eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pidana penjara badan yang dijalani Terpidana dimaksud yaitu 9 tahun dikurangi masa penahanan,” paparnya.

Ia juga menambahkan, kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar.

Sebelumnya, KPK menyetorkan Rp5 miliar ke kas negara dari kasus suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan),” ujar Ali.

Ali juga mengungkapkan, setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari Terpidana dimaksud.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 11:11 WIB
Perbaikan Infrastruktur Jalan di Bangkalan Menunjukkan Progres Positif
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 4 Juli 2024 | 09:47 WIB
KPK Lantik Delapan Pejabat Fungsional Pranata Humas dan Penata Laksana Barang