KPK Tetapkan Tersangka Pemberi Gratifikasi Jual Beli Jabatan di Lingkungan Provinsi Maluku Utara

KPK Tetapkan Tersangka Pemberi Gratifikasi Jual Beli Jabatan di Lingkungan Provinsi Maluku Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan IJ selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Maluku Utara sebagai Tersangka atas dugaan pemberiaan gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Provinsi Maluku Utara kepada AGK, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara tahun 2019 – 2024 (Foto: Dok KPK)