Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 21 September 2022 | 19:04 WIB - Redaktur: Untung S - 740


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2012 - 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi kasus tersebut di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Kejagung.

Kelima saksi yang diperiksa yakni, YI selaku Manajer Bagian Spektrum Management and Regulatory Affair dari PT BSS Indonesia, IW selaku Konsultan Bisnis dan Regulatory Kacific, M selaku Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Orbit Satelit periode 2010/2020.

Kemudian, AA selaku Direktur Utama PT PSN dan DS selaku Plt. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Adapun lima orang saksi tersebut diperiksa terkait kegiatan sewa satelit Artemis dan kegiatan rapat operator satelit/Operator Regular Meeting (ORM) di London," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (21/9/2022).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan peiode 2012 sampai dengan 2021.

Kejagung menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terdapat dua unsur yaitu terkait sewa satelit dan pengadaan ground segment.

Setelah dilakukan gelar perkara terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil. Sehingga penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

Kejagung pun telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Laksamana Muda Purnawirawan AP, mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan pada periode 2013 sampai dengan Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) dan AW selaku Komisaris Utama PT DNK.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480.324.374.442 dan pembayaran konsultan sebesar Rp20.255.408.347.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara sebesar Rp500.579.782.789.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Foto: dok. Puspenkum