2017, Seluruh Daerah Harus Terapkan e-Government

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 29 Desember 2016 | 13:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau agar daerah menerapkan pelayanan publik berbasis online, untuk  mengurangi pungutan liar (Pungli).

"Pada 2017 besok ini, saya meminta seluruh daerah bisa terapkan e-government, sehingga bisa mengurangi pungli di tingkat bawah," kata Tjahjo di kantornya, Kamis (29/12).

Menurutnya, Kemendagri sudah membatalkan beberapa peraturan daerah yang mengatur mengenai pungli. Ia menegaskan saat ini tidak ada lagi alasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pemerintah daerah untuk mengambil pungutan kepada masyarakat. "Komitmen juga sudah ada dari setiap kepala daerah. Ini memang tinggal penerapannya saja," katanya.

Ia menambahkan dengan  penerapan e-government ini , cita-cita untuk menjadi smart city yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan merata di seluruh daerah.

Sebelumnya Mendagri mengatakan pemberantasan pungli bukan hanya dilakukan oleh tim sapu bersih (Saber)  saja, tetapi juga harus dibantu oleh gubernur di setiap wilayah. Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016.

Mendagri  menambahkan untuk memberantas adanya pungli maka perlu pengawasan di setiap area. Sejumlah  area yang perlu menjadi perhatian yaitu perizinan mendirikan bangunan, penertiban izin gangguan, penertiban izin proyek, penertiban izin usaha, dan penertiban izin sektor perhubungan darat.