KPK Sudah Tahan Bupati Tanggamus

:


Oleh Untung S, Selasa, 27 Desember 2016 | 23:53 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 622


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah melakukan upaya penahanan terhadap Bupati Tanggamus berinisial BK yang juga tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanggamus tahun anggaran 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di KPK saat dikonfirmasi, Selasa (27/12) mengungkapkan penahanan ini murni untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait kasus ini. "Penahanan sudah dilakukan sejak awal minggu lalu tepatnya 22 Desember 2016," katanya.

Menurut Febri, penahanan BK dilakukan penyidik di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sementara penyidik malkukan penahanan selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang sesuai aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan BK sebagai tersangka. Tersangka BK selaku Bupati Tanggamus diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya tersebut, BK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.