:
Oleh Eko Budiono, Senin, 26 Desember 2016 | 19:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 509
Jakarta,InfoPublik-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelengaraan Pemilu dapat memberikan kepastian hukum.
“Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika tidak multitafsir, tidak tumpang tindih, pasalnya tidak saling bertentangan, tidak ada kekosongan hukum, serta tidak diberikan ruang bagi pemikiran yang berbeda,” kata Ketua Bawaslu RI Muhammad di Jakarta, Senin (26/12).
Menurut Muhammad,RUU Penyelenggaraan Pemilu harus dapat dipraktekkan dengan mudah di lapangan.“Undang-Undang Partai Politik juga perlu diakomodir agar dapat menyeimbangkan aturan-aturan yang berkaitan dengan pemilu,” katanya.
Ia menambahkan terdapat beberapa isu terkait dengan kelembagaan pengawas pemilu antara lain, kedudukan Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi pengawas pemilu yang bersifat tetap, dan struktur organisasi Bawaslu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo optimis pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu rampung lebih awal dari jadwal yang ditargetkan, akhir April 2017.
Menurut Mendagri, RUU Pemilu merupakan gabungan dari tiga produk Undang-Undang (UU), yakni UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU Nomor 12/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Mendagri menegaskan RUU Penyelenggaraan Pemilu akan memperkuat sistem pemerintahan presidensial, dan penyelenggaraan pemilu yang adil.