:
Oleh H. A. Azwar, Senin, 26 Desember 2016 | 10:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 592
Jakarta, InfoPublik - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak pengelola pusat-pusat perbelanjaan yang ikut mentaati imbauan dan fatwa MUI soal larangan memaksakan penggunaan atribut Natal kepada karyawan Muslim.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF bersyukur berbagai pihak mengikuti imbauan fatwa MUI soal larangan pemaksaan atribut Natal bagi karyawan Muslim.
Ya, kita bersyukurlah kalau sudah ada kesadaran dari pihak terkait. Kita beri apresiasi dan sambut baik sikap itu sehingga langkah tersebut menambah rasa saling menghormati, kata Hasanuddin, Minggu (25/12).
Menurutnya,, seharusnya seperti itulah kita menjaga Kebhinekaan yakni dengan mengakui keberagaman, karena dengan kebinekaan justru tidak harus menyeragamkan yang bhineka apalagi dengan cara memaksa.
Fatwa MUI itu justru untuk menyadarkan bahwa kebinekaan itu merupakan sunatullah yang harus diakui dan dihormati, tidak oleh di tarik-tarik supaya seragam, apalagi menyangkut ritual dan atau aqidah agama tertentu, ujarnya.
Untuk itu, Hasanuddin berterima kasih kepada banyak pihak yang bisa memahami sikap MUI tersebut, sehingga tetap menjaga keharmonisan umat beragama tanpa merusak suasana hari raya bagi umat Kristen.
Pernyataan yang sama juga dikemukan Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Prof HM Baharun, bahwa, itikad baik dari pihak pengelola pusat perbelanjaan yang mau mengikuti himbauan MUI tersebut, merupakan sikap yang merawat keragaman dan toleransi. “Menurut saya mereka yang menaati himbauan MUI melalui fatwa itu sikap yang merawat keragaman dan toleransi,” ungkap Baharun.
Menurutnya, pemaksaan keseragaman agar penganut lain harus menggunakan atribut ibadah agama tertentu, dapat menimbulkan kerawanan sosial.
Apalagi menjelang upacara ritual keagamaan, itu sangat sensitif dan mencederai kerukunan umat beragama yang selama ini sudah cukup harmonis, ujar Baharun.
Ia pun menilai sikap Kapolri Jendral Pol M Tito Karnavian yang cukup akomodatif ikut memantau dan mencegah kemungkinan timbulnya kerawanan sosial tersebut. “Untuk itu saya apresiatif kepada Kapolri yang responsif itu,” kata Baharun.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Cholil Nafis yang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang masih konsisten menjaga toleransi terhadap umat agama lain.
Pasalnya, jelas dia, fatwa MUI Nomer 56 tahun 2016 itu dimaksukan untuk menjaga aqidah umat Islam dengan tetap toleran kepada agama lain. “Ya, kita harus saling bertoleransi di negara yang berasaskan Pancasila. Bhineka itu artinya tetap pada identitas dan entitas masing-masing agama, suku dan ras, dan Ika itu berarti bersatu dalam bingkai ke-Indonesia-an,” tukas Cholil Nafis.