Wartawan Hanya Bisa Melihat Gelar Perkara Ahok Sebelum Dimulai

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 15 November 2016 | 16:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 445


Jakarta, InfoPublik- Sejumlah awak media masih menunggu berjalannya Gelar Perkara kasus dugaan penistaan agama di Markas Besar Polri Jakarta, Selasa (15/11).

Pasalnya, kendati dilakukan secara terbuka terbatas, awak media hanya diberikan waktu beberapa menit untuk sekedar mengabadikan gambar. Itu pun dikakukan sebelum gelar perkara dimulai.

Pantauan InfoPublik di Mabes Polri, gelar perkara pun masih berlangsung hingga kini. Sejumlah awak media pun masih menunggu gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung hingga sore hari ini.

Selain awak media, sejumlah orang yang ingin menyaksikan gelar perkara pun tak diperbolehkan masuk dikarenakan terbatasnya ruangan.

Juru bicara Front Pembela Islam Munarman yang mendampingi Ketua Umum FPI Rizieq Shihab pun mengaku tidak diperbolehkan masuk dalam sidang perkara ini.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar ada sekitar 20 orang saksi yang akan hadir dalam gelar perkara ini. Mereka berasal dari ahli bahasa, tafsir dan agama. 

Gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri dihadiri pihak pelapor termasuk juga saksi ahli Habib Rizieq, tim kuasa hukum Ahok, Kompolnas dan Ombudsman RI. Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menjadi pemimpin gelar perkara ini. Kompolnas dan Ombudsman hanya bertindak sebagai pengawas.