:
Oleh Jhon Rico, Jumat, 23 September 2016 | 11:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik- Menyikapi tingginya angka penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan menerapkan strategi pendekatan demand dan suplay, Badan Narkotika Nasional (BNN) resmikan balai besar rehabilitasi Kalianda di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (22/9).
Loka rehabilitasi Kalianda diresmikan oleh Kepala BNN Budi Waaseso. Ini merupakan balai rehabilitasi milik pemerintah yang dikelola oleh BNN selain Balai Besar Rehabilitasi di Lido Bogor, Balai Rehabilitasi di Batam Kepulauan Riau, Tanah Merah di Samarinda dan Badoka di Makasar.
Budi Waseso menjelaskan, pembangunan pusat rehabilitasi ini tak lepas dari inisiatif Bupati Lampung Selatan yang telah berperan aktif dalam penyediaan lahan dan bangunan tempat rehabilitasi yang representatif. "Bangunan loka rehabilitasi Kalianda dibangun dari tanah hibah pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan yang berlokasi di Kelurahan Way Lubuk, Lampung," kata Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Bangunan di atas tanah seluas + 30.000m2 tersebut telah dibangun beberapa sarana diantaranya instalasi gawat darurat, gedung re-entry male, gedung primary male, gedung primary female, ruang tindakan, kamar residen, dapur, laundry, dan rumah ibadah seperti masjid, gereja, kapel, serta vihara.
Budi menambahkan, bangunan tersebut juga diisi dengan berbagai fasilitas diantaranya mesin x-ray, alat-alat laboratorium, alat radiologi, alat poli gigi, dan berbagai alat-alat kesehatan lainnya. "Kapasitas yang dimiliki oleh loka rehabilitasi yakni sebanyak 97 orang residen yang terdiri dari 72 orang residen laki-laki dan 25 orang residen perempuan yang akan menampung para pecandu dan penyalahguna yang berasal dari daerah Sumatera Bagian Selatan, seperti Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan dan juga dari daerah Banten," tegas dia.
Terhitung sejak beroperasinya pada bulan Mei sampai dengan September 2016 ini, Balai Besar Rehabilitasi Kalianda tercatat telah menerima sebanyak 45 orang residen yang merupakan pecandu dan penyalahguna Narkotika dari wilayah Lampung dan sekitarnya. Sementara itu hingga saat ini terdapat 52 orang pegawai yang telah mengisi berbagai posisi di balai rehabilitasi tersebut yang terdiri dari 9 orang pegawai negeri sipil (PNS) dan 43 orang pegawai non PNS.
Hadirnya Balai Besar Rehabilitasi Kalianda diharapkan dapat menjadi bagian dalam upaya menyembuhkan dan menyehatkan kembali para pecandu dan penyalahguna di wilayah Sumatera khususnya Lampung. Dengan demikian maka diharapkan akan dapat menekan laju demand yang akan merugikan para bandar dan secara perlahan-lahan mengurangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.