:
Oleh Jhon Rico, Rabu, 24 Agustus 2016 | 13:44 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 473
Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional bongkar produksi narkoba ‘rumahan’ atau yang biasa disebut dengan clandestine lab sabu di Dusun Teungoh, Desa Palo Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang dengan inisial M alias Usman (pria/WNI/36th) dan ES alias Sidi (pria/WNI/35).
"Selain mengamankan kedua orang yang diduga tersangka dalam produksi sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 41,76 gram ephedrine bubuk, 8 liter cairan ephedrine; 31,5 liter asam sulfat (H2SO4); 30,25 liter hidrochloric acid (HCL); 1.650 gram soda api (NHOH); 800 gram IODINE; 2,5 liter METHANOL, 560 gram red phospor; 1 dus bungkus obat neo napacin; 1 buah kompor listrik; 1 buah besi penyangga; 1 buah tabung labu; 1 buah kipas angin; 1 buah timbangan digital; 1 buah saringan; 1 bungkus kertas saring, dan 4 buah tabung kondensor," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/8).
Menurut dia, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh petugas BNN. Dari hasil penyelidikan diketahui ada sebuah gudang bekas tempat penyimpanan pupuk tanaman yang diduga digunakan sebagai candestine lab.
Tim BNN pusat bersama dengan tim dari BNNK Lokseumawe melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang pelaku berinisial M alias Usman dan ES alias Sidi sedang memproduksi narkotika jenis sabu (methampetamine).
"Kedua tersangka yang mulai memproduksi narkotika dan prekursor narkotika sejak hari Kamis (11/8) tersebut diketahui mendapatkan semua alat dan bahan kimia prekursor dari kiriman seseorang di Medan melalui pengiriman paket bus," terang dia.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNN pusat di Cawang, Jakarta guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.