KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PUPR

:


Oleh Untung S, Rabu, 24 Agustus 2016 | 13:39 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 809


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka AHM yang juga Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/8) mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, “Penyidik berpandangan penahanan sudah harus dilakukan, jadi sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat,” katanya.

Sebelumnya, AHM diduga menerima hadiah atau janji dari AKH selaku Direktur Utama PT WTU, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, tersangka AHM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. jo. 65 ayat (1) KUH Pidana.