Penyatuan UU Pemilu Efektifkan Pemerintahan

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 23 Agustus 2016 | 17:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 448


Jakarta, InfoPublik- Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Budi Prasetyo optimis penyatuan tiga Undang-Undang (UU) Pemilu akan mengefektifkan pemerintahan.

“Penyelarasan UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres , UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan UU No 8 Tahun 2012  tentang Pemilu DPR, DPRD, DPD diharapkan dapat  memperkuat sistem presidensial,” kata Budi di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu,Selasa (23/8).

Menurutnya, pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu akan mendapatkan legitimasi yang kuat. Ia mengatakan  diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas pemilu. "Upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien," tegasnya.

Ia menambahkan suksesnya pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara pemilu dan peserta. Namun harus didukung seluruh pemangku kepentingan pemilu demi terciptanya sinergisitas yang kuat. Sedangkan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, peran masyarakat terkait membangun demokrasi sangat strategis.

Aspek regulasi menjadi penting agar fungsi pemerintah betul-betul nyata dirasakan masyarakat. "Kunci regulasi tujuan akhirnya agar tercipta satu tujuan yang tertib dan produktif," kata Rohidin di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Selasa (23/8). Wagub juga  menyarankan agar seluruh elemen pemangku kepentingan terkait regulasi ini dapat memberikan masukan yang komprehensif.