DPR-Pemerintah Sepakat Anggota Dewan Tak Perlu Mundur Bila Jadi Calon Kepala Daerah

:


Oleh Wandi, Jumat, 29 April 2016 | 08:22 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 2K


Jakarta, InfoPublik - Meski belum diputuskan melalui Rapat Paripurna, namun pemerintah bersama DPR telah menyepakati beberapa poin dalam draf revisi UU Pilkada. Salah satunya adalah anggota dewan yang mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati dan wali kota, tidak perlu mundur dari keanggotaannya.

Mereka cukup mengajukan cuti dan mundur dari jabatannya pada alat kelengkapan dewan (AKD). Hal serupa juga berlaku bagi calon petahana (incumbent) kepala daerah yang ingin maju lagi pada periode kedua, hanya cuti saat kampanye.

“Anggota DPR, incumbent sudah selesai. Pemerintah dan DPR setuju anggota dewan mengundurkan diri dari alat kelengkapan dewan, sebagai anggota dewan cukup cuti,” kata Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di gedung DPR Jakarta, Rabu (27/4).

Sekretaris Fraksi PAN DPR itu menyebutkan dua hal yang alot pembahasannya antara pemerintah dan DPR adalah terkait persentase calon yang diusung partai politik atau gabungan parpol serta calon perseorangan atau independen.

Namun, PAN menginginkan syarat calon dari parpol tetap mengacu aturan yang ada, bahwa parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon bila memenuhi 20 kursi di legislatif atau 25 persen suara sah.

Sedangkan bagi kandidat independen, opsinya dinaikkan dari kisaran 6,5 sampai 10 persen daftar pemilih tetap (DPT) menjadi 15 sampai 20 persen, atau pukul rata di angka 10 persen.

“Syarat independen berdebat. Untuk parpol, PAN ingin tetap di 20-25 menganut satu putaran," katanya.

Dia menambahkan, pembahasan RUU Pilkada ini tidak bisa mencapai target dituntaskan masa sidang ini yang akan berakhir pada 29 April besok. Sehingga, kemungkinan dibawa ke paripurna pada masa sidang pada pertengahan Mei mendatang.