KPU Usulkan Perubahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 6 Maret 2016 | 10:04 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 535


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum RI mengusulkan penurunan angka persentase syarat dukungan bagi pasangan dari jalur perseorangan atau independen. Tujuannya agar kerja penyelenggara  pemilu dalam memverifikasi syarat perseorangan lebih  mudah.

“Jika pemerintah dan DPR mengakomodir usulan KPU terkait rencana revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tentu kami akan lebih maksimal bekerja,” kata Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay  di kantornya, Sabtu (5/3).

Menurut Hadar, usulan perubahan  UU Pilkada demi hasil yang lebih baik bagi demokrasi di Indonesia.
"Kami tetap siap untuk memverifikasi syarat dukungan perseorangan sesuai dengan presentase yang sekarang masih berlaku. Buktinya, di pilkada lalu kami kerjakan," ungkapnya.

Hadar menegaskan pihaknya tidak saja mengusulkan pengurangan angka persentase dari sebelumnya 6,5-10 persen menjadi 0,5-3 persen. Namun mengusulkan perubahan persentase tidak lagi dihitung dari jumlah penduduk, tapi dari daftar pemilih tetap (DPT) yang ada.

“Kalau gunakan yang sekarang, maka proses penyusunan DPT-nya harus lebih awal lagi. Nanti tahapan jadi lebih panjang dan itu bisa jadi lebih mahal,” tambahnya.