Penegakan Hukum Secara Deponeering Dinilai Kurang Baik

:


Oleh Masfardi, Sabtu, 5 Maret 2016 | 10:51 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 199


Jakarta, InfoPublik - Mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua menilai deponeering merupakan tradisi penegakan hukum yang kurang baik.

Semestinya menurut Abdullah Hehamahua, setiap yang telah menjadi tersangka  penyelesaian kasusnya  diteruskan di pengadilan.

“Kalau deponeering alat bukti itu ada, cuma dikesampingkan oleh Kejaksaan Agung dengan barbagai pertimbangan,” kata Abdullah Hemahua di Jakarta, Sabtu (5/3).

Deponeering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto memang bukan yang pertama. Sebelumnya menurut Abdullah, ada kasus yang sama pada mantan pimpinan KPK terdahulu yaitu Bibit dan Chandra M Hamzah.

Dia mengatakan agar tidak terjadi lagi deponeering terhadap pimpinan KPK, dua kasus yang dialami para mantan pimpinan KPK tersebut harus menjadi pelajaran bagi presiden dalam menentukan pimpinan KPK dimasa datang.

Kepada calon pimpinan KPK, Abdullah juga berharap kalau merasa pernah bermasalah, jangan ikut mendaftar menjadi calon pimpinan KPK, sehingga tidak ada lagi rekayasa kasus dikemudian hari.