RUU PPN Diharapkan Mensejahterakan Masyarakat Nelayan

:


Oleh Wandi, Sabtu, 5 Maret 2016 | 09:47 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 203


Jakarta, InfoPublik - Komisi IV DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didampingi perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM membahas RUU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Raker yang berlangsung di Jakarta, Kamis (3/3), dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron, diwarnai dengan adanya perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah tentang pasal 77 RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam, yang berbunyi : “Semua kebijakan yang bertentangan dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam berdasarkan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.”

Pemerintah ingin pasal 77 RUU tersebut dihapus, karena dianggap sudah terwakili isinya dalam pasal 76. Sementara Komisi IV berpendapat keberadaan pasal 77 Rancangan Undang-Undang itu, harus tetap dipertahankan.

Komisi IV menganggap rumusan pasal 77 RUU itu berfungsi untuk membentengi pelaksaan undang-undang itu nantinya ketika sudah disahkan.

Melihat kondisi ini, Herman Khaeron, selaku pimpinan rapat memutuskan menskorsing selama 5 menit,  untuk mencari persamaan pendapat antara Komisi IV DPR dengan pemerintah.

Akhirnya DPR dan pemerintah menemukan kata sepakat mengenai pasal 77 yang menjadi titik permasalahan, dengan memutuskan untuk tetap memasukkan isi pasal 77 tersebut, tetapi tidak sebagai ketentuan penutup, melainkan dipindahkan ke dalam pasal 11 ayat 2 yang bunyinya menjadi: “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.”

Herman Khaeron mengatakan, kesepakatan hasil rapat Komisi IV DPR dengan pemerintah sebagai momentum bersejarah, karena melahirkan keputusan tingkat I di rapat kerja komisi, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam.

 “Karena undang-undang ini memiliki ruang yang cukup bagi perlindungan, pemberdayaan dan hal-hal yang baik internal ataupun eksternal, konvensional maupun kultural, yang menjadi belenggu, menghalangi dan menjadi masalah dipemberdayaan dan perlindungan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, pembudidaya ikan  dan petambak garam,” ujar Herman.