KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR

:


Oleh Untung S, Selasa, 1 Maret 2016 | 11:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 203


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan tersangka baru kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/3) mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka baru sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK, namun belum bisa diungkap ke publik karena penyidik masih dalam proses melengkapi alat bukti permulaannya.

“Sementara penyidik baru menaikkan satu Sprindik lagi dari proses penyelidikan, baru kemaren prosesnya, tapi karena ini masih pengembangan kami belum bisa buka sepebuhnya, hanya sedikit ini saja,” kata Agus Rahardjo.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka, serta pengusaha Abdul Khoir  yang diduga memberikan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga total mencapai 99.000 dolar Singapura.

Sementara itu dalam proses penyidikan kasus ini KPK juga sudah mencegah ke luar negeri selama 6 bulan Budi Supriyanto dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Penyidik sudah memeriksa anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia serta menggeledah ruang kerjanya di DPR.

Penyidik juga memeriksa anggota DPR Komisi V lainnya diantaranya dari Fraksi PKB asal daerah pemilihan Jawa Tengah yaitu Alamudin Dimyati Rois, Fathan, Mohammad Toha.

Damayanti, Dessy, dan Julia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Khoir dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .