Mantan Walikota Makassar Divonis Empat Tahun Penjara

:


Oleh Untung S, Selasa, 1 Maret 2016 | 08:42 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 207


Jakarta, InfoPublik - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Ilham dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang tahun 2007-2013.

Dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Tito Suhud di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/2) Ilham Arief Sirajuddin juga dipidana denda senilai Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” katanya.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta, yang jika dalam jangka waktu tersebut terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun,” jelas Hakim Tito.

Menurut Majelis Hakim hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa masih punya tanggungan keluarga, pernah memberikan prestasi terbaik bagi masyarakat Makassar.

Terdakwa juga pernah menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM, menerima penghargaan yang diselenggarakan oleh KPK dengan tema Mencegah Korupsi dan Pelayanan Publik, menerima bintang jasa utama, menerima penghargaan terkait KPK Integrity Fair 2011, menerima penghargaan dari BPK RI dengan tema peningkatan akuntabilitas keuangan negara.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang terdiri atas Tito Suhud, M Mukhlis, Casmaya, Ugo dan Sofialdi.

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Ilham divonis selama 8 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,05 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Walikota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu dinilai bersama-sama dengan Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja selama 2007-2013 merugikan keuangan negara senilai Rp45,844 miliar dengan PT Traya Tirta Makassar mendapat sejumlah Rp40,339 miliar.

Dalam putusan ini, anggota majelis hakim Sofialdi juga mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang menyatakan bahwa keseluruhan perkara bukan ranah pidana melainkan perdata sehingga Ilham harus dibebaskan dari seluruh tuntutan. Saat hakim Sofialdi membacakan pendapatnya, sekitar 200 orang pendukung Ilham pun bersorak.

Atas putusan tersebut, baik Ilham dan kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.