Mendagri Imbau Kepala Daerah Tidak Asal Mutasi

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 24 Februari 2016 | 16:38 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 196


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2015 agar tidak asal mengganti pejabat daerah.

Setiap pengangkatan pejabat daerah harus dilakukan dengan cara yang benar, dan diisi oleh orang-orang yang berkompeten. "Jadi untuk pengawasan soal pengangkatan pejabat daerah sudah ada aturannya semua. Nanti kami juga akan mengundang seluruh kepala daerah untuk menjelaskannya," ujar Tjahjo di kantornya, Rabu (24/2).

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, pihaknya tidak melarang dilakukan mutasi namun untuk jabatan setingkat Eselon II, harus sesuai mekanisme Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pengangkatan tim sukses sebagai pajabat juga harus dipertimbangkan secara matang. Jadi jangan asal memaksakan orang tanpa lewat mekanisme," tegasnya.

Dia mengatakan ada aturan yang melarang kepala daerah melakukan mutasi sebelum enam bulan menjabat. “Sebelum melakukan penggantian, kepala daerah harus melapor terlebih dahulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemerintah daerah juga harus membentuk panitia seleksi untuk memproses pemindahan dan penggantian pejabat,” paparnya.