:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 23 Februari 2016 | 11:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 251
Jakarta,InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum dapat mengambil keputusan terkait pelantikan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun terpilih.
Menurut Mendagri, pihaknya masih harus melakukan beberapa kajian, karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur calon kepala daerah diajukan secara berpasangan."Jadi ada yang menafsirkan, kalau satu gugur, maka dua-duanya gugur. Karena itu kami perlu melakukan pengkajian terlebih dahulu," kata Tjahjo di kantornya, Selasa (23/2).
Mendagri memaparkan Kemdagri masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait kejelasan status hukum Wakil Bupati terpilih Simalungun Amran Sinaga.“ Kemdagri juga menunggu surat keputusan penetapan pemenang pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), kalau nantinya ada pasangan calon kepala daerah Simalungun yang mengajukan sengketa hasil pilkada,” ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Bupati terpilih Simalungun Amran Sinaga telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (22/2). Amran akan menjalani hukuman terkait putusan MA dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Amran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.