DPR Tetapkan 9 Komisioner Ombusman RI

:


Oleh Wandi, Jumat, 29 Januari 2016 | 01:53 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 299


Jakarta, InfoPublik - Komisi II DPR RI akhirnya menetapkan komisioner dan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui musyawarah mufakat.

Dari 18 nama kandidat yang diusulkan Presiden Joko Widodo ke DPR RI, ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, yang dipilih hanya 9 nama berikut untuk ketua, wakil ketua dan 7 Komisioner ORI.

“Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, Komisi II DPR RI terdiri dari 10 fraksi di DPR RI menetapkan saudara Amzulian Rifai untuk jabatan Ketua Ombudsman dan saudari Lely Pelitasari Soebekty sebagai wakil ketua,” kata pimpinan musyawarah mufakat, Rambe Kamarul Zaman, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan Jakarta, Kamis (28/1).

Tujuh nama anggota ORI, lanjut politikus Partai Golkar ini adalah Adrianus Eliasta Meliala, Ahmad Alamsyah Saragih, Ahmad Su'adi, Alvin Lie Ling Piao, Dadan Suparjo Suharmawijaya, La Ode Ida, dan Ninik Rahayu.

“Para pimpinan dan Komisioner ORI yang ditetapkan malam ini adalah untuk masa jabatan tahun 2016 sampai 2021,” ujar Rambe Kamarul Zaman.

Menurut Rambe, proses pemilihan yang dilangsungkan secara musyawarah mufakat setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 calon tersebut, merupakan perkembangan baru untuk sebuah proses demokrasi.

“Dalam ruangan ini hadir 48 anggota Komisi II DPR RI dari keseluruhan 51 anggotanya yang berasal dari 10 fraksi partai politik yang ada di DPR. Kesemuanya, sebagaimana yang kita saksikan telah bersepakat untuk musyawarah mufakat sehingga menghasilkan 7 komisioner, 1 ketua dan 1 wakil ketua,” tegas Rambe.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga memutuskan bagi pimpinan dan komisioner yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri dalam massa jabatannya maka penggantinya didasarkan atas rangking hasil musyawarah mufakat ini.

“Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat. Ini adalah proses demokrasi yang sangat luar biasa dan selaku pimpinan kami menghimbau agar musyawarah mufakat ini dipertahankan oleh Komisi II DPR untuk pemilihan pimpinan lembaga-lembaga negara nantinya di masa datang,” pungkasnya.