Mendagri : E-KTP Berlaku Seumur Hidup

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 28 Januari 2016 | 15:04 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 158


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memastikan KTP elektronik masih dapat digunakan meski masa berlakunya sudah habis. Masyarakat juga diimbau tidak perlu mengurus perpanjangan e-KTP.

“Publik jangan mau jika ada oknum petugas yang meminta uang untuk mengurus atau membuat e-KTP yang baru,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Kamis (28/1).

Menurut Tjahjo, e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya  tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang kedaluwarsa masih sah dan tetap berlaku.

“Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak tidak usah melakukan perpanjangan,” paparnya.

Dia berharap publik tidak perlu takut saat mengurus surat atau dokumen penting.