KPU Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2015

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 27 Januari 2016 | 15:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 452


Jakarta, InfoPublik - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan KPU daerah segera menetapkan pasangan calon (paslon)  kepala daerah terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU daerah juga segera mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih kepada pemerintah. “Kami  juga sudah menerima surat edaran dari Mendagri terkait prosedur pengajuan pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih,” kata Hadar di kantornya, Rabu (27/1).

Menurut Hadar, untuk tingkat kabupaten atau kota, usulannya melalui pimpinan DPRD setempat untuk disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur.

Sementara itu, untuk tingkat provinsi, usulan diberikan ke pimpinan DPRD Provinsi untuk disampaikan Presiden melalui Mendagri. “Dalam surat edaran tersebut, juga sudah dibuat jalur seandainya pihak DPRD  tidak mau meneruskan pengusulan pengangkatan itu, maka KPU dapat langsung kepada pemerintah melalui KPU Provinsinya,” ujarnya.

Dia menambahkan   132 daerah dari 264 daerah yang menyelenggarkan Pilkada Serentak 2015,  sudah menetapkan paslon kepada daerah terpilih.“ 132 daerah lainnya, harus menunggu putusan MK, baru menetapkan paslon terpiih dan mengusulkan pelantikan kepala daerah,” katanya.