:
Oleh Masfardi, Rabu, 27 Januari 2016 | 14:31 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 284
Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat kembali mempertegas agar Baleg DPR dan Menkum HAM hati-hati dalam melakukan revisi Undang-undang KPK.
“Revisi Undang-undang KPK harus dilakukan secara hati-hati atau tidak perlu dilakukan,” kata Martin Hutabarat di Jakarta, Rabu (27/1).
Kalaupun direvisi maka tujuanya adalah memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan sebaliknya memperlemah lembaga anti rasuah ini, “Bayangkan kalau pemberantasan korupsi melemah, maka korupsi menjadi-jadi, itu jelas memperlemah kondisi bangsa dalam persaingan global,” kata Martin.
Upaya pelemahan terhadap KPK menurutnya harus dihalangi dan mesti didukung oleh rakyat. “Dukungan rakyat sangat diperlukan,” katanya.
KPK sekarang ini menurutnya masih kuat karena masih ada kewenangan penyadapan, “Kalau nanti dilakukan revisi UU KPK dengan menghilangkan hak penyadapan, maka KPK tidak berdaya, sebab dengan penyadapan itu lembaga anti rasuah ini bisa menangkap tangan berbagai pimpinan negara seperti anggota DPR, pimpanan Mahkamah Konstitusi dan sebagainya.”
Kita butuh dukungan, dan bila rakyat hanya diam atau tidak bersuara, tentu revisi itu akan terlaksana dan KPK akan lemah, katanya.