:
Oleh Wandi, Rabu, 20 Januari 2016 | 22:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 246
Jakarta, InfoPublik - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui gagasan untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Usul untuk membentuk kembali GBHN itu bisa dilakukan lewat amandemen kelima UUD 1945.
“Gagasan menghidupkan kembali GBHN itu sekaligus bisa dilakukan dengan menyempurnakan sistem ketatanegaraan kita, dengan memperkuat kewenangan MPR RI dan DPD RI,” kata anggota DPD RI Bambang Sadono di Jakarta, Rabu (20/1).
Bambang Sadono mengatakan usul pembentukan GBHN ini juga sejalan dengan rekomendasi MPR RI Periode 2009-2014 terkait penyempurnaan sistem ketatanegaraan RI. “Salah satu rekomendasi penting MPR RI periode lalu adalah menekankan penguatan DPD RI,” kata Bambang yang juga Ketua Badan Pengkajian MPR.
Bambang menjelaskan secara kelembagaan maupun anggota, DPD RI yang juga anggota MPR RI bertekad untuk memperjuangkan lahirnya sebuah sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegras dengan lahirnya GBHN.
“Melalui amandemen kelima, MPR ke depan akan diberikan mandat menetapkan GBHN,” ujar anggota DPD asal Jawa Tengah ini.
Anggota DPD RI asal Maluku, John Pieris mengatakan GBHN perlu dihidupkan kembali sebagai cerminan visi seluruh lembaga negara. John mengingatkan posisi GBHN jauh lebih tinggi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“GBHN adalah visi seluruh lembaga negara. Posisinya jauh lebih tinggi dari RPJMN yang menjadi visi calon presiden terpilih yang kemudian dijadikan visa bangsa. Di sini pentingnya GBHN dihidupkan kembali,” kata John yang juga Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD ini.
Upaya menghidupkan kembali GBHN dilakukan lewat amandemen kelima UUD 1945. Amandemen hanya bisa dilakukan dengan persetujuan minimal sepertiga dari seluruh anggota MPR RI.
Menurut John Pieris, DPD RI akan membentuk panitia khusus untuk menyerap dan menampung aspirasi rakyat mengenai konsep dan gagasan GBHN, “Kami sebenarnya sudah pernah menerima naskah akademis mengenai amandemen UUD 1945 ini. Salah satunya dari Forum Rektor Indonesia,” ujar John yang juga Ketua Kelompok DPD RI di MPR Ini.
Dia menambahkan naskah akademis itu meliputi tema-tema penting ketatanegaraan seperti penguatan MPR RI, penguata DPD RI dan eksitensi Pancasila serta penataan sistem peradilan yang meliputi Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.