Selasa, 25 Maret 2025 21:44:32

Menteri Koperasi Keluarkan SE Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih

: Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi/Foto: Kementerian Koperasi


Oleh Putri, Rabu, 19 Maret 2025 | 20:54 WIB - Redaktur: Untung S - 191


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih

SE Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.

"Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025," kata Budi Arie dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).

Pada SE tersebut juga, Budi Arie juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus. 

"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," jelas Budi Arie.

Tahap selanjutnya, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

"Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi," terang Budi Arie.

Menurutnya, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa.

 

Berita Terkait Lainnya