Minggu, 16 Maret 2025 19:13:27

Pertamina: Agen Resmi tak Terlibat LPG Oplosan di Bali

: Buruh mengangkut tabung gas LPG tiga kilogram ke atas gerobak di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/11/2024). Realisasi penyaluran bahan bakar gas bersubsidi dalam bentuk LPG tiga kilogram hingga Oktober 2024 mencapai 6,13 juta metrik ton atau sekitar 76,34 persen dari kuota yang ditetapkan pemerintah untuk tahun ini sebanyak 8,03 metrik ton. ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU


Oleh Eko Budiono, Rabu, 12 Maret 2025 | 16:23 WIB - Redaktur: Untung S - 18


Jakarta, InfoPublik - Pertamina Patra Niaga menyatakan, agen dan pangkalan resmi tidak terlibat kasus liquefied petroleum gas (LPG) subsidi yang dioplos menjadi nonsubsidi di Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar, Bali.

“Untuk LPG tabung gas tiga kilogram bersubsidi didapat dari warung atau pengecer,” kata Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Aji Anom Purwasakti, melalui keterangan resmi,  Rabu (12/3/2025).

Menurut Aji, barang bukti berupa tabung LPG subsidi yang tidak terindikasi didapat dari agen atau pangkalan resmi itu dibeli pelaku seharga Rp21 ribu per tabung di warung atau pengecer.

Selama Ramadan, untuk mencegah praktik curang terulang, pihaknya menambah pemantauan di lembaga penyalur dengan menggandeng Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali guna memastikan pelayanan masa Ramadhan dan Idul Fitri berjalan kondusif.

Aji menegakan, pemantauan ke lembaga penyalur resmi akan dilakukan secara reguler dan berkoordinasi intensif dengan pemangku kepentingan.

Selain itu, pihaknya mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri yang mengungkap sindikat pengoplosan gas LPG subsidi tiga kilogram menjadi LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Gianyar dan Denpasar.

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka berinisial GB, BK, MS dan KS yang diungkapkan kepada publik pada Selasa (11/3).

Mereka melakukan praktik pengoplosan di salah satu gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, selama sekitar empat bulan terakhir.

Selain empat tersangka itu, polisi juga menggali keterangan empat orang lain yang masih berstatus saksi yakni berinisial AB, KAW, GD dan GS.

Sedangkan di Kota Denpasar, polisi juga mendalami empat orang lain yakni berinisial IMSA, IMP, SDS dan AAGA di Jalan Ulam Kencana Nomor 16 Pesanggaran, Denpasar Selatan.

Dalam kasus itu, aparat berwajib menyita 1.616 tabung gas ukuran tiga kilogram dan 603 tabung gas ukuran 12 kilogram baik berwarna biru atau merah muda dan 94 tabung gas ukuran 50 kilogram.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Gianyar, Selasa (11/3) menjelaskan penjualan gas tabung oplosan per hari sekitar Rp25 juta.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 8 Maret 2025 | 05:46 WIB
Jelang Idulfitri, Pemprov Bali-Pertamina Uji Kualitas BBM
  • Oleh MC KAB BADUNG
  • Rabu, 26 Februari 2025 | 19:17 WIB
Pemutakhiran Data Sosial Mewujudkan Bantuan Lebih Tepat Sasaran
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Selasa, 25 Februari 2025 | 18:28 WIB
Pemkab Buleleng Perketat Aturan Penggunaan Plastik Sekali Pakai